jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Agus Surono mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Prof Agus, putusan MK membuktikan kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sudah tepat secara hukum.
BACA JUGA: 4 Prajurit TNI Tewas, 1 Orang Hilang Diserang Sekelompok OTK
Prof Agus merupakan guru besar ilmu hukum pada Universitas Pancasila.
Dia sependapat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang selama ini meminta para pihak serta kalangan masyarakat berhenti menarik-narik Presiden Jokowi masuk dalam polemik TWK pegawai KPK.
BACA JUGA: Jumlah Pasien di RSD Wisma Atlet Berkurang, Tinggal Sebegini
Menurutnya, lebih baik masyarakat mendorong Presiden Jokowi memprioritaskan penanganan masalah COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Prof Agus juga mengajak semua pihak mempedomani putusan MK yang bersifat final and binding.
Dia merasa aneh saat mendengar ada permintaan pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Anda Susah Tidur? Coba Tips Sederhana ini, Dijamin Lelap
"Bila benar minta diangkat langsung, itu juga sikap inkonsisten, karena mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai,” ujar Prof Agus dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Sebelumnya, Prof Agus Surono saat polemik penonaktifan 75 pegawai KPK tak lulus TWK merebak, konsisten menyebut keputusan KPK benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada TWK itu sudah berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang