Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan

Senin, 31 Mei 2021 – 15:32 WIB
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Khoirunnisa Nur Agustyati, mengkritisi putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang terkesan memberikan “syarat” atau tiket masuk lebih mudah bagi parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) sebelumnya untuk menjadi peserta pemilu yang akan datang.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post pada Minggu (30/5) yang bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol” melalui Zoom dan juga disiarkan melalui kanal YouTube JIB Post.

BACA JUGA: Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK

"Partai politik yang sudah lolos ambang batas parlemen maupun parpol yang belum harus ditempatkan pada posisi start yang sama dalam kepesertaan pemilu" ujar Khoirunnisa.

Ia juga mengatakan banyak pihak yang kaget terhadap putusan MK tersebut.

BACA JUGA: Putusan MK Ibarat Menepuk Air di Dulang Tepercik Muka Sendiri

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PT kita sudah di desain secara sistematis, rasional? Kita perlu tinjau ulang nih PT-nya, tujuan PT kita ini sebenarnya apa?” tanya Khoirunnisa.

Kemudian, Direktur Eksekutif Perludem yang akrab disapa Ninis ini menyebutkan dampak dari putusan tersebut. Salah satunya akan ada cara pandang yang baru terhadap parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.

BACA JUGA: Hakim MK Seharusnya Mengawal Konstitusi, Bukan 9 Naga Parlemen

Hal lainnya ialah soal keterwakilan perempuan di dalam partai politik.

“Jangan sampai dengan adanya putusan ini, komitmen partai akan berkurang terhadap keterwakilan perempuan dalam partai. Bisa dibayangkan, tanpa verifikasi partai parlemen tidak lagi serius memperhatikan keterwakilan 30% di kepengurusannya." katanya.

Selain itu, menurut Ninis, verifikasi secara faktual sangat perlu dilakukan, baik itu bagi partai politik yang sudah lolos ambang batas maupun bagi parpol yang belum lolos.

Sebab, verifikasi faktual merupakan salah satu upaya agar tidak adanya anggota atau kader “siluman” dalam tubuh partai.

“Verifikasi faktual ini perlu, baik bagi parpol yang sudah lolos PT atau tidak. Karena mereka kan sama-sama harus memperbaiki kondisinya. Jangan sampai ada kader ‘siluman’ yang secara faktual tidak ada,” kritiknya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler