JAKARTA--Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah sangat tepat.
"Sangat tepat. Saya dari dulu anti partai politik masuk menjadi penyelenggara pemilu atau KPU. Sama saja dengan pemain menjadi wasit," kata Iberamsjah, menjawab JPNN, Jumat (6/1).
Dijelaskan Iberamsjah, bahwa jangankan berlatar belakang parpol, dari independen saja masih bisa disusupi. Maka dari itu, kembali Iberamsjah menegaskan apa yang telah diputuskan lembaga yang dipimpin Mahfud MD, itu sudah tepat. "Saya kira MK memutuskan sudah dengan pertimbangan yang matang. Bukan karena saya mendukung Mahfud MD, tapi memang sudah seharusnya MK seperti itu," ungkapnya.
Soal apakah tidak khawatir dengan independensi jika banyak dari KPUD mendaftar KPU di Pansel Anggota KPU dan Bawaslu, ia menegaskan, sebenarnya siapapun tidak bisa dibatasi untuk mendaftarkan diri. Karena, itu merupakan hak warga negara menjadi penyelenggara pemilu. Mau itu dari TNI atau apapun, boleh saja. "Asal jangan dari unsur parpol dan pemerintah saja," katanya.
Yang penting, sambung dia, sekarang ini bagaimana mekanisme rekrutmen itu sendiri. Dia menceritakan, sejak proses perekrutan KPU pada 2004, sudah meminta meminta agar ketat. "Saya sudah saya usulkan jadi model waktu itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, sekarang ini akan lebih baik jika dilakukan tiga cara.
Pertama, kata dia, dilakukan tes akademik untuk melihat ada atau tidaknya isi otak, wawasan dari para calon tersebut. "Kalau di kampus itu semacam tes potensi akademik," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, dilakukan emosional test, untuk mengetahui tingkat kecerdasan emosional para calon. "Tidak seperti Anggota DPR yang tidak pernah emosional test, jadi emosinya kacau balau, berantem tidak tentu arah," kata Iberamsjah.
Ketiga ditegaskan dia, adalah melakukan integritas test untuk melihat sejauh mana akhlak, kejujuran para calon. "Kalau ketiga hal ini dilakukan, pasti mereka tidak macam-macam. Ketiga hal ini paling penting untuk dilakukan," katanya. Sebelumnya, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menyatakan kecewa dengan keputusan MK yang membatalkan pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kedua pasal itu mengatur syarat yang memperbolehkan anggota partai menjadi penyelenggara pemilu asalkan mundur saat mendaftar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Minta Aparat Serius Ungkap Penembakan di Aceh
Redaktur : Tim Redaksi