jpnn.com - JAKARTA - Menangnya Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sepertinya menjadi angin segar bagi para tersangka korupsi yang lain. Kini giliran tersangka dugaan korupsi haji tahun anggaran 2012-2013 yang juga mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan.
“Tepat jam 08.00 tadi kami mengajukan prapreadilan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum SDA Humphrey Djemat, Senin (23/2) di Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Bakal Garap Syahrini untuk Perkuat Jerat ke Abraham Samad
Pihak SDA mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Menurut Djemat, penetapan tersangka oleh KPK terhadap SDA telah melanggar hak asasi manusia.
Menurtnya, saat menetapkan SDA sebagai tersangka, penyidik KPK belum memiliki bukti cukup. "Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami," kata Humphrey.
BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Periksa Akil untuk Kasus BW
Menurutnya pula, penyidik KPK baru mencari bukti dan saksi setelah kliennya dijadikan tersangka. Hal itu, tegas dia, sangat merugikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. Lebih lanjut, dia yakin PN Jaksel akan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh SDA tersebut. (boy/mas/jpnn)
BACA JUGA: JK Bela AP II Talangi Lion Air Bayar Kompensasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Berharap Tony Abbott Segera Sadar
Redaktur : Tim Redaksi