Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Cacat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan Banding

Kamis, 02 Maret 2023 – 22:55 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jaksel menunda pemilu yang dinilai cacat hukum dan melanggar UUD 1945. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan lembaga tersebut menunda Pemilu 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga meminta KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN Jakpus

"Upaya banding langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum," tegas Ahmad Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).

Dia menilai putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Menurutnya, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tandasnya.

Padahal, lanjut Basarah, hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Ahmad Basarah menjelaskan sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN," ujarnya.

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menambahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Ahmad Basarah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler