Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu

Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) juga menampar wajah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Alasannya, putusan yang sebelumnya dikeluarkan Bawaslu terhadap permohonan Partai Keadilan dan Perstuan Indonesia (PKPI)  dengan mudah diabaikan KPU.

Dan tidak ada reaksi yang cukup dari Bawaslu untuk memerjuangkan agar putusan tersebut efektif dalam Pemilu. Sementara di sisi lain, putusan Bawaslu yang menolak permohonan PBB, justru diterima oleh PT TUN.

"Jadi sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu di Bawaslu harus dievaluasi kembali. Selain putusannya bersifat lembek, tak aplikatif di lapangan, juga membuat panjangnya waktu dan prosedur bagi parpol yang hendak mencari keadilan," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat. (8/3).

Akibatnya, parpol terpaksa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga tenaga karena harus menghadirkan saksi-saksi dari luar kota.

Selain itu kalau pun gugatannya diterima, KPU tetap memperlama proses yang ada, sementara tahapan Pemilu terus berjalan. Akhirnya parpol tidak dapat berkonsentrasi dan tentu saja sangat dirugikan.

Karena itu Ray berharap Bawaslu ke depan harus lebih fokus dengan urusan menegakkan hak warga negara. Bukan justru sibuk dengan urusan Focus Group Discussion (FGD), rapat di sana-sini, maupun pelatihan-pelatihan semata.

"Bawaslu yang seperti ini layak kita evaluasi, apakah memang perlu ada atau tidak? Harusnya Bawaslu lebih aktif  mencegah KPU melakukan tindakan yang melanggar peraturan atau undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (11/2) lalu, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang. Atas sikap ini, PKPI mencoba menggunakan haknya menggugat ke PTTUN, namun ditolak dengan alasan perkaranya telah diselesaikan di Bawaslu.

Bawaslu  akhirnya meminta fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa PKPI. Dimana salah satu poin disebutkan Bawaslu dapat berbeda pendapat dengan KPU. Namun meski fatwa telah diterima sejak 1 Maret 2013, hingga saat ini KPU belum bersikap.

Hal yang sama juga terjadi dengan putusan PTTUN,  Kamis (7/3), dimana Majelis memerintahkan KPU menjadikan PBB sebagai salah satu parpol  peserta Pemilu 2014 mendatang. Namun KPU belum juga bersikap. Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbhakun Loncat ke Golkar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler