Putusan Uji Materi UU Pemilu Mengecewakan, Waketum Partai Ummat Sampai Sebut MK Cacat Nalar

Sabtu, 08 Mei 2021 – 07:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Agung Mozin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

BACA JUGA: Amien Rais Deklarasi Partai Ummat, Zulhas Bilang Begini

Agung menyebut, bahwa partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun keputusan yang dibuat MK haruslah berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan yang menjadi dasar Partai Ummat dalam bertindak dan mengambil keputusan.

"Penghapusan verifikasi faktual bagi parpol yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2019 cacat paling tidak karena dua alasan," katanya kepada wartawan, Jumat (7/5)

BACA JUGA: Amien Rais Deklarasi Partai Ummat, Ada 3 Anaknya Masih di PAN

Pertama, kata di, bila verifikasi Pemilu 2019 yang dijadikan patokan tentu tidak masuk akal. Dia bilang, Pemilu 2019 sudah selesai dan tidak bisa dijadikan dasar untuk Pemilu 2024.

"Dalam jarak waktu lima tahun apa pun bisa berubah, termasuk kondisi parpol yang telah lulus verifikasi tadi. Jadi demi kebenaran dan keadilan serta taat azas dalam berpikir yang rasional, maka keputusan ini tidak masuk akal alias cacat nalar," ucapnya.

BACA JUGA: Survei Indometer: PSI Tembus 5 Persen, Partai Ummat Mengejutkan

Karena keputusan ini cacat nalar, kata Agung, ada tiga hakim MK yang tidak setuju dengan keputusan tersebut alias melakukan dissenting opinion. yaitu Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

"Kami sangat bersyukur masih ada hakim MK yang garis lurus,"ucapnya.

Menurut hakim Saldi Isra, kata Agung, verifikasi partai politik baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, keputusan MK sekarang ini telah melanggar putusan MK sebelumnya.

" Ini dua poin mengapa Partai Ummat harus menolak putusan MK. Menghormati tetapi menolak," pungkasnya.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler