Putusan UU Pilpres Digantung, Hakim MK Diadukan

Minggu, 12 Januari 2014 – 14:38 WIB
Alex Lay. Foto: Ricardo: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan terkait judicial review Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah satu tahun ditunda tanpa alasan yang jelas.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Alex Lay yang termasuk dalam aliansi ini, jika tidak segera disahkan putusan judicial review ini maka pihaknya akan melaporkan hakim-hakim konstitusi terkait pada Dewan Etik atau Majelis Kehormatan MK.

BACA JUGA: Tangani Judicial Review UU Pilpres, MK Dicurigai Ikut Main

"Ini sudah selesai sidangnya dari tahun lalu, tinggal memberikan putusannya. Tapi seperti sengaja ditunda-tunda. Kami akan melihat nama-nama hakimnya yang berhak berikan putusan ini dan disampaikan pada Dewan Etik atau pihak lainnya," ujar Alex dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu, (12/1).

Aliansi ini mengajukan judicial review agar pemilu dilakukan secara serentak. Ini dianggap dapat menjaga efisiensi waktu dan dana untuk pemilu.

BACA JUGA: Anggap Gugatan Yusril Atas UU Pilpres Berpeluang Dikabulkan

Sementara itu, anggota lainnya, Pengamat Politik Effendi Gazali mengungkapkan pihaknya belum akan mencabut pengajuan judicial review itu dan siap menunggu pada Januari 2014 ini segera diputuskan secara resmi oleh MK. Judicial review ini baru akan dicabut jika MK menyidangkan pengajuan uji materi yang sama dari pihak lain. Jika yang dikabulkan justru pengajuan judicial review dari pihak lain, aliansi ini menganggap MK tak lagi menjaga independensi dan kepercayaan masyarakat.

"Batas waktu kami untuk melakukan pencabutan adalah pada saat MK mulai menyidangkan PUU/JR dari pihak lain yang pada intinya sama, yang diajukan oleh pihak-pihak yang berniat untuk maju sebagai capres atau terkait langsung atau tidak langsung dengan partai tertentu. Ini untuk membedakan bahwa judicial review kami memang murni berasal dari kepentingan civil society dan pemilih," kata Effendi. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Judicial Review Soal Pemilu Serentak Mangkrak di MK

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jatim Prioritas Tim Pengawas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler