Quick Count jadi Momok Bagi Cagub

Kamis, 03 Mei 2012 – 09:42 WIB

PENGHITUNGAN secara cepat atau quick count menjadi momok tersendiri bagi para calon gubernur DKI yang akan bertarung dalam Pilkada DKI 2012. Sebab, quick count dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih untuk menyatakan suaranya.

Saat melihat calon gubernur yang dipilihnya meraih suara terendah, dan calon lain meraih suara tinggi, bisa saja pemilih mengalihkan suaranya. Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Sugiyanto mengatakan, quick count  memang akan berdampak pada pemilih.

Namun, pelarangan itu sebenarnya hal yang biasa. Sebab, di tingkat nasional pun pelarangan juga diterapkan. Pelarangan itu ditujukan pada quick count yang dilakukan sebelum penghitungan oleh KPU. Untuk penghitungan yang dilakukan saat KPU sudah memulai penghitungan, hal itu tidak dilarang.

"Penghitungan yang dilakukan sebelum penghitungan oleh KPU dimulai memang dilarang. Karena, akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dalam memproyeksikan hasil pemilihan," kata Sugiyanto, Rabu (2/5).

Menurut Sugiyanto, penghitungan cepat yang memenangkan suara salah satu calon, akan merugikan pasangan lain. Karena, suara yang semestinya didapat bisa saja beralih.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Prya Ramadhani mengaku menghormati pelarangan penghitungan cepat yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta tersebut. Apalagi, hal itu telah diterapkan di tingkat nasional. "Kami menghormati keputusan KPUD," tuturnya.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pihaknya melarang segala bentuk pengumuman hasil pemungutan suara melalui quick count selama proses pencontrengan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI 2012 pada 11 Juli 2012 mendatang. Dikhawatirkan penghitungan sementara tersebut akan mempengaruhi masyarakat yang belum memberikan hak pilihnya.

"Saya melarang pelaksanaan penghitungan suara sementara atau quick count. Karena dinilai dapat mempengaruhi masyarakat yang kebetulan belum atau hendak mencontreng atau mencoblos," tegasnya.

Quick count, polling, atau survei, menurutnya, bisa menjadi bahan kecurigaan masyarakat dalam memproyeksikan hasil pemilihan. Hasil pemilihan yang sesungguhnya adalah hasil pengitungan di KPU. Kendati demikian, bukan berarti lembaga-lembaga survei, tidak boleh melakukan quick count. "Para lembaga survei ini bisa dilakukan usai pemungutan suara," tandasnya. (wok/pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Masuk Pantauan Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler