RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi

Senin, 28 November 2022 – 21:04 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah dan Kasatnarkoba Kompol Mario Ivanry memberikan keterangan kepada wartawan penangkapan tersangka pengedar 2 kilogram sabu-sabu di Jalan Nias, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/11/2022). Foto: ANTARA/HO-Polrestabes Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka berinisial RA, 23, itu polisi berhasil menyita barang bukti seberat 2 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Ini Nyaris Menggocek Pak Polisi

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Depo, Kertapati, Palembang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (26/11) siang.

Dia menyebutkan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan atas aduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu hotel di Jalan Riau.

BACA JUGA: Lanjutan Liga 1 2022 Pakai Sistem Bubble, Presiden Madura United Bilang Begini

“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polrestabes Palembang untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya dikonfirmasi di Palembang, Senin.

Dari penangkapan tersebut, ujar dia, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram dikemas dalam plastik teh hijau dan satu unit ponsel yang disembunyikan tersangka di dalam tas.

BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Penyidik Usut Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur

Kepada penyidik, katanya, tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan pesanan ke lokasi tersebut.

Setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan, lanjutnya, tersangka mendapatkan upah senilai Rp 10 juta.

“Penangkapan ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler