jpnn.com, JAKARTA - Setelah dimintai keterangan mengenai kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya akan diperiksa polisi terkait kasus lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bakal memeriksa Rachel Vennya soal pelat mobil dengan kode RFS yang seharusnya dipasang di mobil pejabat.
BACA JUGA: Soroti Mobil Rachel Vennya, Adam Deni: Selebgram apa Pejabat?
"Kami akan memanggil untuk klarifikasi, apakah nanti dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata Kombes Sambodo.
Menurutnya, bila terbukti melanggar, Rachel Vennya bakal dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Celine Evangelista Menangis Usai Bercerai dari Stefan William, Ini Sebabnya
Kombes Sambodo mengatakan pihaknya perlu mencocokkan sejumlah data untuk menyelidiki pelat mobil Rachel Vennya.
"Kami akan klarifikasi, kami akan cocokkan data kami dengan nomor mesin, nomor angka, dan sebagainya," imbuhnya.
BACA JUGA: 5 Fakta Pernikahan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag
Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya saat datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/10) menuai sorotan.
Sebab, Rachel Vennya tiba menumpangi mobil berpelat nomor dengan kode RFS (Reformasi Sekretariat Negara) yang merupakan pelat khusus pejabat.
Kode pelat nomor RFS seharusnya dipakai untuk mobil pejabat eselon 1 setingkat direktur jenderal di kementerian.
Oleh sebab itu, banyak netizen yang mempertanyakan bagaimana Rachel Vennya bisa mempunyai mobil dengan pelat nomor khusus tersebut. (ded/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra