jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Selebgram Rachel Vennya, Kamis (21/10) siang.
Rachel Vennya akan dimintai klarifikasi terkait dugaan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
BACA JUGA: Polisi Periksa Rachel Vennya, Salim, dan Maulida Siang Ini Â
Rachel Vennya menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
“Akan hadir, insyaallah,” kata Rachel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/10).
BACA JUGA: Rachel Vennya Akan Diperiksa, Polisi Soroti Beberapa Hal Ini
Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus Rachel Vennya itu kepada kepolisian.
BACA JUGA: Kata Denny Sumargo, Rachel Vennya Sudah Diingatkan untuk Karantina
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel Vennya adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami akan sidik tuntas, bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya,” kata Yusri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy