Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Dicecar 38 Pertanyaan, Begini Statusnya Kini

Senin, 01 November 2021 – 17:49 WIB
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya mendapat 38 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pemeriksaan, Senin (1/11).

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengatakan bahwa pertanyaan tersebut seputar kronologis kejadian kliennya kabur dari karantina.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Jual Rumah Miliknya, Ada yang Berminat?

"Kalau seputar apanya, ada sama penyidik ya, aku enggak bisa sharing di sini," kata Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).

Menurutnya, Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Laporkan Ayah Taqy Malik, Marlina Octoria Akan Tes Kejiwaan, Ini Sebabnya

Indra Rahardja pun menjelaskan mengapa kliennya masih berstatus sebagai saksi hingga sekarang.

"Baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

BACA JUGA: Hana Hanifah: Aku Sama Om Deddy Baik-baik Saja

Pihak Rachel Vennya memastikan bakal selalu mengikuti proses hukum yang berlaku.

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu kemungkinan bakal diperiksa kembali oleh penyidik.

"Kemungkinan ada (pemeriksaan), kami nanti tunggu pemanggilan," tutup Rachel Vennya. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler