jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa selebgram Rachel Vennya pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus Rachel Vennya kabur dari karantina ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Mendadak Beri Rp 50 Juta, Jessica Iskandar Histeris
"Diperiksa pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi JPNN.com, Kamis (28/10).
Akan tetapi, pria kelahiran Cilegon, Banten itu belum mengetahui persis tanggal pemeriksaan Rachel Vennya.
BACA JUGA: Ini Alasan Farhat Abbas Maju Jadi Calon Presiden 2024, Rakyat Indonesia Harus Tahu
Kombes Tubagus menyebut Rachel Vennya diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi dahulu," bebernya.
BACA JUGA: Berbaju Merah, Tante Ernie Merasa Tembam Banget
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus Rachel Vennya naik ke tingkat penyidikan berdasar hasil gelar perkara.
Penyidik mempersangkakan Rachel dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, Rachel Vennya telah merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) malam.
Rachel Vennya diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama