Rachel Vennya Kemungkinan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bilang Begini

Senin, 01 November 2021 – 13:14 WIB
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menjawab kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur dari karantina.

Dia mengatakan bahwa Rachel Vennya akan selalu mengikuti apa pun proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Aura Kasih Bicara Soal Cara Mengatasi Hasrat Seksual, Layak Ditiru

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," kata Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).

Menurut Indra Raharja, status Rachel Vennya akan ditentukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Deg-degan, Tante Ernie Pamer Pose Berbaju Ungu

Dia tidak bisa berkomentar lebih jauh lantaran Rachel Vennya masih dalam pemeriksaan.

"Hari ini jadwal pemeriksaan Rachel dan kawan-kawan dalam tahap penyidikan," tambah Indra Raharja.

BACA JUGA: Laporkan Ayah Taqy Malik, Marlina Octoria Akan Tes Kejiwaan, Ini Sebabnya

Saat ini, Rachel Vennya tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain dirinya, Salim Nauderer dan sang manajer juga turut diperiksa.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menaikkan kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler