jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan berupaya menunjukkan sikap tegasnya dalam menghadapi importir nakal.
Salah satunya yakni dengan mencabut izin 2.166 importir terdaftar (IT) beberapa produk tertentu. Pencabutan izin tersebut karena pihak importir tidak memberikan laporan.
BACA JUGA: Wika Kantongi Kontrak Baru Rp 13,9 Triliun
"Sebanyak 2.166 IT produk tertentu telah dicabut izinnya, atau 43,17 persen dari total 5.017 IT. Pencabutan izin impor ini karena kelalaian IT menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel dalam siaran persnya, Jumat (12/12).
Adapun rincian IT yang dicabut izinnya yaitu 836 IT elektronika, 321 IT pakaian jadi, 290 IT makanan dan minuman, 256 IT kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, 179 IT mainan anak, 133 IT obat tradisional dan suplemen makanan, serta 151 IT alas kaki.
BACA JUGA: Izin Impor 600 Ribu Ton Gula Mentah Segera Keluar
Langkah tersebut diharapkan dapat menertibkan importir agar lebih memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Pencabutan IT ini juga sebagai upaya pemerintah dalam menciptkan tata kelola impor nasional secara tertib.
"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini guna menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan nasional," tegas Gobel. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Garuda Dinobatkan sebagai Maskapai Bintang Lima
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Indosat IWIC 2014 Plesiran ke Tiga Negara
Redaktur : Tim Redaksi