Rachmat Yasin Akan Ingatkan Mendagri

Rabu, 24 Desember 2014 – 07:01 WIB
Rachmat Yasin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BOGOR - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berhasil membuat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) galau.

Hal itu menyusul perubahan status pemberhentian politikus PPP tersebut dari diberhentikan secara hormat menjadi tidak hormat.
    
Lewat kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, dinyatakan bahwa pemberhentian RY atas permintaan sendiri sudah seusai aturan yang berlaku. Itu karena pengajuan pemunduran diri itu diurus dan disahkan sebelum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung memutuskan vonis.
    
“Jadi sebelum Pak RY divonis, Mendagri sendiri yang  telah meneken surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri pak RY,” kata Sugeng kepada Radar Bogor (Grup JPNN) kemarin.
    
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, sambung Sugeng, ditegaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau dihukum pidana. Sugeng menilai, mendagri kurang mendapat informasi yang lengkap perihal masalah RY.

BACA JUGA: Penghapusan Bensin Kokohkan Dominasi Asing

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan meminta klarifikasi dari mendagri. “Jadi kami akan mengingatkan Mendagri bahwa SK pemberhentian tersebut sudah benar,” jelasnya.
    
Sebelumnya santer diberitakan bahwa Mendagri menyopot RY dengan tidak hormat dari jabatannya akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Tjahjo beralasan ada salah ketik di Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014 yang  memberhentikan RY secara terhormat.
    
Sementara itu, Pengamat Hukum Bintatar Sinaga menyatakan, alasan salah ketik oleh Mendagri tidak masuk akal. Merujuk pembuatan SK itu sejatinya dibuat dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. “Jadi saya kira alasan salah ketik itu tak benar,” ucapnya kemarin.
    
Menurut dia proses pengunduran diri RY terpisah dengan kasus hukumnya. Itu sebab dia mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri, meskipun saat itu dirinya masih berstatus tersangka.

Bagi Bintatar, selama belum ada putusan hakim dan kekuatan tetap RY masih mempunyai hak untuk mengundurkan diri.

BACA JUGA: Natal, Pasukan Disebar ke Titik-titik Rawan Konflik

“Proses pengunduran dirinya sudah benar, melalui mekanisme di DPRD, Gubernur Jabar hingga ke Mendagri. Sampai keluar SK tersebut,” jelasnya.
    
 “Apalagi setahu saya, putusan hakim dan SK Mendagri, keluar lebih dahulu SK pemberhentian Mendagri, artinya sudah jelas status RY diberhentikan secara hormat sesuai dengan SK yang diterbitkan,” imbuhnya lagi. (ind/c)

BACA JUGA: Natal Momen Utuhkan Keluarga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kandidat Ketum PAN? Zulkifli Hasan: Belanda Masih Jauh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler