Raffi Ahmad Digugat

Jumat, 15 Januari 2021 – 14:40 WIB
Raffi Ahmad berswafoto bareng Presiden Joko Widodo sebelum menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1). Foto: Instagram/raffinagita1717

jpnn.com, JAKARTA - Raffi Ahmad dianggap tidak memberikan dampak positif setelah menjalani vaksinasi COVID-19 perdana bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/1) lalu.

Selebritas berusia 33 tahun itu pun kini diseret oleh seorang advokat publik bernama David Tobing.

BACA JUGA: Buntut Raffi Ahmad Keluyuran, Tagar #TangkapAhokdanRaffi Trending di Twitter

David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu mengajukan gugatan terhadap Raffi yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Antara melansir, David dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/1) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

BACA JUGA: Istana Pastikan Raffi Ahmad yang Pertama dan Terakhir

Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang bisa dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Diduga Melanggar Prokes, Polisi Beri Penjelasan Begini

David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat dan sebagai warga negara yang peduli penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tetapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David.

Dia menilai apa yang Raffi lakukan bisa berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fan, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut dia.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut David, selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler