Raffi Ahmad Gagal Bersaksi

Selasa, 16 April 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA - Sidang kode etik kedokteran yang menyidangkan dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai pengaduan Raffi Ahmad kembali digelar di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akan tetapi, sidang yang mengagendakan permeriksaan terhadap Raffi Ahmad ditunda, lantaran BNN kembali tak menghadirkan presenter DahSyat tersebut.

Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul mengatakan, Majelis Hakim telah memberi kesempatan memanggil Raffi sebanyak tiga kali untuk hadir dalam sidang. Meski ditunda, sidang akan tetap berjalan, dan pihak MKDKI tetap memeriksa para dokter yang diadukan bekas kekasih Yuni Shara itu.

"Sidang hari ini enggak ada, karena Raffi tidak dihadirkan oleh BNN. Majelis hakim mengatakan, kalau Raffi enggak hadir enggak bisa disidang, tapi kalau dokter sedang diperiksa oleh MKDKI," ucap Hotma di kantor MKDKI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Pihak BNN yang kembali tidak bersedia menghadirkan Raffi, dinilai Hotma pihak BNN telah melanggar hak-hak kliennya. Seperti pada sidang praperadilan sebelumnya, BNN juga tidak pernah menghadirkan Raffi selama persidangan.

"Kasus ini diperhatikan masyarakat, kasih pelajaran yang baik pada masyarakat, bahwa lembaga hukum (BNN) harus tunduk kepada hukum dipanggil pengadilan melawan. Dipanggil MKDKI tidak menghadirkan, di sidang praperadilan juga melanggar hak Raffi," tandasnya. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vicky Shu Umrah Buat Minta Jodoh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler