JAKARTA - Raffi Ahmad belakangan memang terus bisa melakukan aktivitasnya sebagai host acara musik dan pelawak di beberapa stasiun televisi. Tapi bukan berarti mantan kekasih Yuni Shara itu sudah lolos dari tindak pidana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika.
Sejak 27 April lalu, Raffi Ahmad mendapat penangguhan penahanan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 27 April 2013 lalu. Nasib Raffi akan semakin terancam jika zat metilon yang dikonsumsinya resmi disahkan dalam Undang-Undang sebagai narkoba.
Humas BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto yang mengatakan bahwa kasus Raffi Ahmad tetap berlanjut. Hanya saja, hingga saat ini pihak BNN masih terus melengkapi berkas perkara pria lajang asal Bandung itu ke pihak Kejaksaan..
"Proses belum sampai penetapan Undang-Undang, tapi proses penangguhan hukuman Raffi tetap berjalan. Saat ini tim penyidik BNN masih melengkapi semua berkas kepada Kejaksaan," ungkap Sumirat kepada wartawan saat dihubungi telepon selularnya, Kamis (22/8).
BNN hingga kini belum berhasil membawa kasus Raffi Ahmad ke meja hijau. Itu karena zat methylon yang dikonsum Raffi saat belum terdaftar di UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Golkar tak Bisa Gondeli jika JK Ikut Konvensi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elda Akui Istilah Uban Untuk Hatta Rajasa
Redaktur : Tim Redaksi