jpnn.com - JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad dikabarkan akan menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, nama Raffi Ahmad tidak masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA: Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Bilang Begini
Awalnya, santer dikabarkan Raffi bakal mendapat kursi wakil menteri, lantaran sempat dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Kertanegara pada 15 Oktober 2024.
Raffi Ahmad mengaku memang dirinya tidak diundang saat Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10).
BACA JUGA: Profil Rini Widyantini, Sudah Siapkan Gebrakan sebagai MenPANRB, Honorer & PPPK Wajib Tahu
Terkait posisi Raffi Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sempat menyampaikan bocoran bahwa Raffi Ahmad dan Yovie Widianto akan menduduki jabatan staf utusan khusus presiden.
"Informasinya, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto staf utusan khusus," kata Bima Arya kepada wartawan seusai mengikuti pembekalan di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kamis (17/10).
BACA JUGA: Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
Jokowi Sudah Menerbitkan Perpres
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Jokowi meneken Perpres pada 18 Oktober 2024, saat masih menjabat Presiden RI.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10), perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.
Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
Apakah Raffi Ahmad memang akan menduduki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo? Kita tunggu saja pengumuman resminya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu