JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengatakan, langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim klainnya ke Panti Rehabilitasi Lido melanggar undang-undang. Menurut Hotma, Raffi menolak menjalani rehabilitasi karena bukan pecandu atau mengalami ketergantungan obat.
"Jangan orang sehat dikirim. Itu kan rusak,” kata Hotma Sitompul kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/2).
Disebutkan, rehabilitasi bisa dilakukan atas permintaan sendiri, orangtua atau keputusan hakim. “Langkah BNN tidak sah menurut hukum, karena Raffi menolak,” beber Sitompul.
Pengiriman mantan kekasih Yuni Shara ke Lido itu, imbuh dia, dapat mempengaruhi reputasi Raffi di mata masyarakat. Sebab masyarakat bisa menganggap artis sekaligus presenter ini merupakan pecandu Narkoba. "Kalau direhabilitasi, rusak namanya Raffi. Makanya kami bela dia bukan pengguna,” tekannya.
Hotma kembali menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur disimpulkan, Raffi negatif sebagi pengguna. “Dia bukan pengguna. Apalagi sampai mengalami ketergantungan," pungkasnya.(ian/jpnn)
"Jangan orang sehat dikirim. Itu kan rusak,” kata Hotma Sitompul kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/2).
Disebutkan, rehabilitasi bisa dilakukan atas permintaan sendiri, orangtua atau keputusan hakim. “Langkah BNN tidak sah menurut hukum, karena Raffi menolak,” beber Sitompul.
Pengiriman mantan kekasih Yuni Shara ke Lido itu, imbuh dia, dapat mempengaruhi reputasi Raffi di mata masyarakat. Sebab masyarakat bisa menganggap artis sekaligus presenter ini merupakan pecandu Narkoba. "Kalau direhabilitasi, rusak namanya Raffi. Makanya kami bela dia bukan pengguna,” tekannya.
Hotma kembali menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur disimpulkan, Raffi negatif sebagi pengguna. “Dia bukan pengguna. Apalagi sampai mengalami ketergantungan," pungkasnya.(ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raffi Ahmad akan Jalani Detoksifikasi
Redaktur : Tim Redaksi