JAKARTA - Banyak orang dekat mengatakan bahwa Raffi Ahmad adalah pemuda yang baik dan mereka pun kaget dengan terlibatnya dengan narkoba. Namun salah satu orang yang pernah bekerja dengan host DahSyat itu mengakui bahwa majikannya adalah pria yang susah dinasehati.
"Bagaimana mau kita nasehatin, lha dia yang uang, punya kuasa. Jangankan kita nih, mungkin ibunya saja sudah tidak bisa menasehati," ujarnya pria yang saat ditemui sedang bersama istrinya di rumah Raffi Ahmad, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pria yang minta identitasnya disembunyikan tersebut menyatakan Raffi tidaklah sejahat pemberitaan media. "Raffi itu orang yang baik. Kalau ada kegiatan di sekitar lingkungan ini dia pasti ikut menyumbang," ungkapnya.
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di rumah Raffi Ahmad di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Minggu (27/1). Hingga akhirnya BNN menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dengan pasal sangkaan Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, Raffi Ahmad bakal di penjara selama 4-12 tahun.
Menurut BNN Raffi Ahmad bukanlah pemakai baru. Presenter musik DahSyat tersebut sudah lama mengkonsumsi narkoba. Bahkan BNN sudah mengintainya sejak 3 bulan lalu. (abu/jpnn)
"Bagaimana mau kita nasehatin, lha dia yang uang, punya kuasa. Jangankan kita nih, mungkin ibunya saja sudah tidak bisa menasehati," ujarnya pria yang saat ditemui sedang bersama istrinya di rumah Raffi Ahmad, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pria yang minta identitasnya disembunyikan tersebut menyatakan Raffi tidaklah sejahat pemberitaan media. "Raffi itu orang yang baik. Kalau ada kegiatan di sekitar lingkungan ini dia pasti ikut menyumbang," ungkapnya.
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di rumah Raffi Ahmad di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Minggu (27/1). Hingga akhirnya BNN menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka dengan pasal sangkaan Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, Raffi Ahmad bakal di penjara selama 4-12 tahun.
Menurut BNN Raffi Ahmad bukanlah pemakai baru. Presenter musik DahSyat tersebut sudah lama mengkonsumsi narkoba. Bahkan BNN sudah mengintainya sejak 3 bulan lalu. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miss Universe Tak Sabar ke Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi