Raffi Menolak Dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido

Rabu, 20 Februari 2013 – 02:31 WIB
JAKARTA - Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Selain tidak ada pemberitahuan bahwa Raffi dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat pengiriman itu juga ada unsur pemaksaan.
 
“BNN mengirim Raffi ke sana (panti rehabilitasi) sangat dipaksanakan. Serta melanggar hukum , karena yang berhak meminta rehab orang itu sendiri, kelaurga atau keputusan hakim. Raffi sendiri mengatakan tidak mau direhabilitasi,” bebernya.

Dikatakannya, semua yang dilakukan dokter dip anti rehabilitasi tidak sah. “Menurut hukum Raffi menolak direhab, kalau keluar dari rehab nanti malah jadi ketergantungan. Ini bukan soal hukum saja tapi soal sanksi sosial,” tuturnya.

Lanjut Hotma, metylon yang dikatakan merupakan turunan dari katinon tidak tepat. Sebab zat tersebut belum diatur undang-undang. “Tidak ada metilon dalam undang-undang. BNN sendiri baru tahu metilon, bagaimana Raffi tahu kalau itu Narkoba,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejanggalan lainnya yakni dua linting ganja dan 14 butir metylon. Dikarenakan, tidak bisa dibuktikan kalau itu milik Raffi. “Saya sangat percaya BNN, tapi kurang percaya dengan oknum yang bekerja pada kasus ini. Katanya tiga bulan ngubernya. Berapa duit Negara habis karena kasus ini? Telapak tangan siapa yang ada di ganja itu? Masa ambil barang bukti dengan tangan kosong. Kalau menemukan barang bukti, harus dipanggil ahli, kenapa dipegang langsung?” tanya Hotma.

Ditekankannya lagi, soal perlakukan yang tidak adil terhadap Raffi. Yakni nama Raffi tidak pakai inisial sama seperti tersangka lainnya. “Kenapa nama yang lain pakai inisial? Kenapa hanya nama Raffi yang keluar malam itu juga?” kunci Hotma. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Uki, Astoria Tetap Eksis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler