Rafik Sudah Ditangkap Dalam Sebuah Penggerebekan di OKI, Terima Kasih, Pak Polisi

Senin, 29 Maret 2021 – 21:36 WIB
Polisi meringkus pembuat senjata api rakitan bernama Rafik, 30, di Desa Sungai Ceper, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumsel, pada Minggu (28/3). Foto: sumeks.co

jpnn.com, KAYUAGUNG - Tim Satuan Reskrim Polres OKI meringkus pembuat senjata api rakitan bernama Rafik, 30, di Desa Sungai Ceper, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumsel, pada Minggu (28/3).

Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan dengan memberondong petugas dengan peluru saat penggerebekan berlangsung.

BACA JUGA: Bawa Senpira, Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Ditembak

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang bersangkutan sudah menjual 15 pucuk senpira kepada warga Lampung dengan harga Rp1,5 juta.

“Alhamdulillah tim kami berhasil menangkap pelaku yang sudah sangat meresahkan ini,” terangnya, Minggu (28/3).

BACA JUGA: Kejadian Mengerikan Dialami Zainal Abidin, Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi Pengemudi Ojol, Waspadalah!

Dari tangan pelaku ditemukan 5 pucuk senpira jenis revolver dan 1 unit softgun, kemudian 25 butir peluru tajam dan peluru karet 17 butir, 1 unit genset, 3 unit gerinda dan lainnya yang digunakan untuk membuat senpira.

Sementara ini pihaknya terus melakukan penyelidikan karena ketika polisi hendak masuk ke TKP masyarakat sangat berhati-hati sehingga untuk mendapat informasi keberadaan industri rumahan ini sangat sulit.

BACA JUGA: Terungkap, Kades Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19

“Tidak menutup kemungkinan di sana masih ada dan akan melakukan operasi besar-besaran saya tidak mau wilayah saya menjadi tempat membuat senpira,” tegasnya.

Dalam waktu dekat akan ada operasi besar-besaran dan diimbau kalau tidak mau berurusan dengan polisi jangan menyembunyikan senpira.

“Segera serahkan ke polsek terdekat karena tidak akan di proses hukum,” imbaunya.

Tetapi bagi yang tidak mau menyerahkan maka akan bersiap-siap. Pelaku dikenakan Pasal 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling kecil 20 tahun penjara.

Selain menangkap buron pelaku pembunuhan di Lampung bernama Joni warga Desa Sungai Ceper dan saat ditangkap juga melawan putgas. Pelaku sudah banyak terlibat berbagai kasus pembunuhan.

Pelaku Rapik, 30, mengaku, sudah 1 tahun membuka jasa las untuk memperbaiki Senpira, bukan membuat Senpira seperti yang diungkap Kapolres OKI.

“Saya hanya mengelas saja, satu senpira upahnya Rp40 ribu,” ungkapnya.

Selama ini ia juga mengelas motor tetapi macet karena pandemi, sehingga terpaksa mengelas senpira yang datang dari berbagai tempat.

BACA JUGA: Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan

Untuk pelurunya sengaja dititipkan langganannya karena setelah di las nanti langsung dilakukan uji coba. Ia sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji akan bertobat.(uni/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler