jpnn.com, JAKARTA - Aktivis perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) yang wajahnya terekam CCTV dihukum berat.
Polisi telah menangkap pemerkosa yang melakukan aksi bejatnya hampir setahun lalu, tepatnya 13 Agustus 2019.
BACA JUGA: Muhammad-Rahayu Saraswati Yakin Didukung Koalisi Gemuk di Pilwakot Tangerang Selatan
"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya apresiasi pihak kepolisian yang cepat dan tanggap menangkap pelaku," kata Rahayu melalui layanan pesan, Senin (10/8).
BACA JUGA: Innalillahi, Ini Identitas Para Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Bakal calon wakil wali kota Tangsel itu juga menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi kasus pemerkosaan. Sebagai contoh adalah kasus akun AFS yang butuh waktu lama untuk memberanikan diri melaporkan kasusnya.
"Tak mudah bagi korban untuk bersuara dan membongkar kasusnya, kita berpihak padanya, pada keberaniannya, kita harus melindungi korban dan saksinya,” kata Saraswati.
BACA JUGA: Gerindra dan PDIP Berkoalisi di Pilwako Tangsel, Ini Duet Pilihan Prabowo
Politikus Partai Gerindra itu pun mendorong para korban pemerkosaan yang selama ini bungkam atau merahasiakan peristiwa nahas yang dialami untuk untuk berani menghubungi lembaga-lembaga yang melindungi hak perempuan atas kasus-kasus serupa. Semisal Komnas Perempuan, P2TP2A, maupun yayasan dan LBH yang fokus pada pendampingan perempuan dan korban.
Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu menegaskan, sebuah kota harus memiliki sistem pengamanan yang serius demi menjaga warganya. Sebuah kota juga harus nyaman dan aman bagi kalangan perempuan.
"Perlu tindakan preventif dan kebijakan daerah yang melindungi perempuan agar kota ini bisa aman dan nyaman, seperti pentingnya memperbanyak pemasangan CCTV di area-area publik dan Satgas yang siap sedia mendampingi dan melindungi kaum perempuan dan kelompok yang rentan jadi korban," pungkasnya. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti