Rahmat Shah Kandidat Terkaya

Selasa, 31 Januari 2012 – 22:32 WIB

JAKARTA -- Dari sejumlah kandidat Gubernur Sumut yang namanya sudah beredar, harta Rahmat Shah paling melimpah. Pundi-pundi harta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu totalnya mencapai Rp139,7 miliar, plus USD 950.783.

Data jumlah harta Rahmat itu diperoleh JPNN dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah dise rahkan dan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut dilaporkan pada 13 Nopember 2009. Harta pria bertubuh tinggi tegap itu melejit, dibandingkan data LHKPN yang disampaikan sebelumnya, yakni 20 Maret 2001, yang ‘hanya’ mencapai Rp9,26 miliar, ditambah USD 2.000.

Dilihat dari item-item jenis hartanya, seperti diperlihatkan Bagian Humas KPK, harta Rahmat terbesar dalam bentuk harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan, yang mencapai Rp89,7 miliar. Maklum saja, tanah dan bangunan Rahmat tersebar di 25 lokasi. Antara lain di Medan, Siantar, Deliserdang, Jakarta Selatan, Tangerang. Paling banyak di Medan. Bahkan, ada yang di Johor Bahru, Malaysia, dengan nilai jual Rp2,9 miliar dan di Melbourne, senilai Rp6,774 miliar. Tanah di dua tempat ini tercatat sebagai harta warisan.

Untuk harta bergerak, nilai hartanya Rp2,115 miliar. Terbanyak dalam bentuk kendaraan, antara lain Mercedes tiga buah, Toyota Kijang, Land Rover dua unit, KIA Sportage, Suzuki GT, dan Range Rover.

Dia juga menyimpan logam mulai (Rp460 juta), batu mulia (720 juta), surat berharga Rp25,730 miliar), giro dan setara kas Rp17,871 miliar, dan piutang Rp3,1 miliar.

Di bawah Rahmat adalah Gus Irawan. Dirut Bank Sumut yang disebut-sebut punya kans kuat diusung Partai Golkar itu punya harta dengan total Rp13,4 miliar dan USD 6.004. Untuk harta dalam bentuk tanah dan bangunan, Gus juga tajir. Dari 11 lokasi tanah miliknya, 10 lokasi di antaranya berada di Medan. Yang di Medan di satu lokasi saja, ada yang nilainya Rp1,3 miliar dan ada yang Rp2,445 miliar. Hanya satu lokasi saja di luar Medan, yakni di Tapsel, yang nilainya hanya Rp150 juta.

Hanya saja, untuk urusan kendaraan, Gus dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK 28 Oktober 2008 ini hanya punya empat unit, yakni Kijang Innova, Kuda, Mazda, dan Suzuki Swift. Dia juga punya perkebunan seluas 10 hektar dengan nilai Rp100 juta. Ada juga logam mulia simpanan Gus, nilainya Rp92,6 juta dan Rp3 juta. Dia juga punya hutang Rp987,56 juta.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2001, Gus sudah melaporkan pundi-pundinya ke KPK, yang nilainya Rp617,5 juta. Dengan demikian, dalam kurun delapan tahun, harta Gus naik sekitar dua kali lipat.

Rangking tiga Tengku Milwan. Mantan Bupati Labuhan Batu Utara ini punya harta Rp13,9 miliar, berdasar laporan LHKPN 13 Nopember 2009. Pada LHKPN 28 Maret 2005, hartanya Rp3,6 miliar.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini juga hobi mengoleksi tanah. Tanahnya tersebar di 11 lokasi, baik di Labuhan Batu Utara, dan ada pula beberapa lokasi di Bekasi. Mobilnya juga lumayan banyak, yakni 8 unit, antara lain BMW, KIA Karnival, Land Cruiser, Hardtop. HT Milwan punya kebun senilai Rp6 miliar, dan batu mulia yang nilainya tidak seberapa, tak sampai miliaran.

Di peringkat keempat urusan harta karun ini, ditempati Chairuman Harahap. Hanya saja, data LHKPN Chairuman yang didapat koran ini di Bagian Humas KPK ini, belum ada diperbarui. Datanya masih laporan 13 Maret 2003. Dari total harta kekayaannya sebanyak Rp6,9 miliar, sebagian besar merupakan harta warisan yang mencapai Rp4,425 miliar. Harta warisan itu berupa perkebunan yang tersebar di 22 lokasi dan sebuah pertambangan.

Rinciannya, untuk 12 lokasi perkebunan total seluas 97 ha warisan perolehan tahun 1986 dan di 10 lokasi seluas 199 ha perolehan tahun 1987. Sebuah pertambangan seluas 1 ha warisan tahun 1997 senilai Rp1,5 miliar. Sayangnya, tidak ada keterangan mengenai jenis perkebunan dan pertambangan itu.

Suami Ratna Sari Lubis itu memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di empat lokasi, yang totalnya senilai Rp1,530 miliar.

Pria yang kini menduduki jabatan Deputy Bidang Hukum Kementrian Polhukam itu juga melaporkan harta bergerak berupa alat transportasi berupa 3 unit mobil yang totalnya senilai Rp320 juta. Yakni Honda Accord, Nissan Terano, dan Mercedes Benz tahun 2001.

Pria kelahiran Gunung Tua 10 Oktober 1947 itu juga menyimpan logam mulia, barang seni dan antik senilai Rp94,26 juta.  Untuk kas dan giro, senilai Rp535,82 juta. Total jenderal, hartanya hingga 13 Maret 2003 mencapai Rp6,9 miliar. Sayangnya, tidak diketahui persis berapa jumlah hartanya saat ini, karena belum ada data terbaru yang dilaporkan ke KPK.

Berikutnya, urutan kelima, anggota DPD, Darmayanti Lubis, yang melaporkan hartanya Oktober 2009. Hartanya Rp2,8 miliar ditambah USD 15.100. Dia punya tanah satu lokasi di Medan dan dua di Jakarta Pusat. Dia punya Honda City dan Innova, serta giro/kas Rp1,327 miliar.

Sementara T Erry Nuradi, Bupati Serdang Bedagai, menyusul di urutan keenam. Total hartanya Rp2,78 miliar. Tanah dan bangunan di empat titik, senilai Rp1,1 miliar. Di LHKPN yang dilaporkan 18 April 2005 ini, dia punya empat mobil, antara lain Mercy. Giro dan kas senilai Rp500 juta.

Peringkat ketujuh ditempati Bupati Nisel Idealisman Dachi, dengan harta Rp750 juta yang dilaporkan ada 8 Januari 2004. Dia punya tanah di dua lokasi, yakni satu di Nias dan satu di Jakarta pusat. Mobilnya Taruna dan punya tiga kendaraan roda dua masing-masing seharga Rp8 juta.

Bagaimana dengan Gatot Pujo Nugroho? Pria yang sapaan akrabnya ‘Mas Gatot’ ini hanya punya harta Rp494,8 juta. Hanya saja, ini harta sebelum dia menjadi Wagub Sumut dan selanjutnya menjadi Plt Gubernur Sumut. Pasalnya, data ini laporan LHKPN yang diserahkan ke KPK 30 Januari 2008. Dia menempati urutan kedelapan. Sebelum jadi wagub, Gatot hanya punya Suzuki Shogun dan giro/kas senilai Rp485,8 juta.

Kandidat lain, Pangkostrad Letjen AY Nasution, belum diketahui berapa jumlah hartanya. Di layar komputer milik Bagian Humas KPK tercatat, AY Nasution belum melaporkan hartanya ke KPK. Dalam tabel di layar komputer itu disebutkan, tanggal wajib lapor AY Nasution mestinya 25 Juli 2011. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait hal ini.

Hanya saja, di situs resmi KPK dijelaskan bahwa laporan harta ini dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan transparansi.

“Maka kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain calon presiden dan calon wakil presiden serta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” begitu penjelasan resmi KPK dalam situs resminya.

Bagi yang dianggap lalai menyerahkan LHKPN, disebutkan bahwa berdasar pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Tuding Pemerintah Abaikan Perangkat Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler