jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani berhasil memperoleh pengakuan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
Pengakuannya berupa sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja, yaitu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan Banyumas Barat. Juga perluasan scope product non timber forest product meliputi getah pinus dan daun kayu putih.
BACA JUGA: Tingkatkan Fokus Produk, Perhutani Gabungkan Anak Perusahaan
"Jadi, produk Perhutani makin siap melakukan penetrasi ke pasar global," kata Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka dalam siaran pers, Selasa (23/8).
Dia menjelaskan selain meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan terbaik di dunia internasional, juga bisa melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri woodpelet berbahan baku brongkol pinus. Di samping memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.
BACA JUGA: Fokus pada Pendidikan Hingga Lingkungan, Perhutani Diganjar 2 AwardÂ
"Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM, maka Industri Gondorukem, Terpentin dan Derivatnya (GTD)," tambahnya.
Dia melanjutkan, Perhutani bisa memproduksi GTD dengan klaim sertifikat FSC 100% melalui sertifikasi FSC Chain of Custody (CoC) pada Industri GTD, sehingga Perum Perhutani menjadi perusahaan pertama pengekspor GTD FSC 100% di Indonesia.
BACA JUGA: Upaya Perum Perhutani Mendorong Kemandirian Anak Usaha
“Melalui penambahan scope hasil hutan bukan kayu, hasil hutan Perhutani makin siap melakukan penetrasi ke pasar internasional” tegas Endung.
Sebelumnya hingga tahun 2021, Perhutani telah memiliki 8 KPH yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten, KPH Ciamis, KPH Kendal, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara. Dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.
Endung menyampaikan sertifikat ini menjadi kado Kemerdekaan Perhutani setelah penantian pascaclosing meeting audit yang telah dilaksanakan pada Februari lalu.
PT SGS Indonesia sebagai perwakilan lembaga sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.
"Perluasan scope dan penambahan KPH di tahun 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi pengelolaan hutan kestari yang telah dimulai perhutani sejak 2011," ungkapnya.
Dia menyebutkan sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia. Kepemilikan sertifikat ini menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih.
Endung memaparkan Perhutani menjadi satu dari 14 perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.
Saat ini Sertifikat FSC-FM No Certificate SGS-FM/COC-010716 telah dimiliki Perhutani, dengan ruang lingkup sertifikasi yang sebelumnya terbatas pada kayu, secara lengkap menjadi produksi kayu daun lebar, kayu daun jarum, getah pinus dan daun kayu putih dengan skema multisite. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad