jpnn.com, JAKARTA - Young Living Indonesia resmi memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang atau MLM syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Perusahaan produk essential oil terkemuka di Indonesia dan dunia itu mendapat sertifikat syariah pada 29 Oktober 2024.
BACA JUGA: Young Living Indonesia Hadirkan Beautify the Skin, Ini Keunggulannya
Produk-produk Young Living di Indonesia juga telah memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) atau lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di Indonesia, Young Living berhasil menjadi pemimpin produk essential oil berkat kualitas kemurnian yang terjamin serta pendekatan bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen Indonesia.
BACA JUGA: Kawung Travel Diffuser, Inovasi Young Living yang Cocok untuk Teman Perjalanan
Berkomitmen untuk mengedepankan proses bisnis yang terbuka dan adil, Young Living Indonesia juga menambahkan sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Keberhasilan dalam mendapatkan sertifikasi sebagai bisnis yang dijalankan dengan prinsip syariah itu menegaskan Young Living sebagai perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan adil, terpercaya, jujur, transparan, serta selalu membawa kebaikan untuk orang banyak.
BACA JUGA: Hadir di Healthy Fest 2024, NPURE Kampanyekan Generasi Kulit Sehat Indonesia
“Sebagai perusahaan Direct Selling atau yang banyak dikenal sebagai MLM, Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para Brand Partner (mitra). Kami percaya dengan mengimplementasikan nilai-nilai dan kaidah syariah dalam bisnis kami akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas," ungkap Ksatrio Yudho Sampurno, Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Proses penerapan dan penyempurnaan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis sudah dilakukan Young Living Indonesia sejak 2020.
Perusahaan yang memiliki produk bersertifikat halal serta dijalankan dengan prinsip syariah dianggap lebih profesional dan memberikan kejelasan bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A. selaku Ketua Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI.
"Penerapan Prinsip Syariah dalam bisnis menjadi hal yang fundamental, di mana terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai dengan kaidah syariah, dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak yang menjalankan bisnis, sehingga bisnis dijalankan dengan lebih transparan," beber Moch. Bukhori Muslim.
Sejak resmi hadir di Indonesia pada 2017 lalu, Young Living Indonesia konsisten menjadi satu dari tiga pasar Young Living Essential Oils terbesar setiap tahunnya sejak 2019.
Young Living Indonesia senantiasa menghadirkan produk-produk yang berasal dari sumber alami, relevan dengan kehidupan sehari-hari secara holistik untuk membawa kebaikan bagi tubuh dan jiwa.
Selanjutnya, Young Living Indonesia bakal dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan proses bisnis senantiasa mengikuti kaidah syariat Islam yang telah ditetapkan oleh MUI.
"Kami tentunya akan secara berkala melakukan evaluasi apakah bisnis yang dilakukan oleh Young Living Indonesia akan terus konsisten sesuai dengan kaidah syariat Islam yang disyaratkan dalam pelaksanaan bisnis syariah," jelas Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. selaku Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia juga beranggotakan Dr. Abdul Ghoni S.E., M.M. yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam ekonomi syariah serta berprofesi sebagai dosen di STIU Al Hikmah dan STIU Darul Quran.
"Sertifikat tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi membersamai produk dan bisnis dijalankan," tambahnya.
Dengan berlandaskan syariah, bisnis Young Living di Indonesia diharapkan makin berkembang dan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia, khususnya para Brand Partner Young Living Indonesia.
Sertifikat yang diterima juga menepis kekhawatiran konsumen atas praktik-praktik bisnis yang tidak adil serta penggunaan produk yang tidak halal.
“Kami ingin mematahkan stigma yang ada di masyarakat bahwa bisnis MLM adalah bisnis yang penuh dengan kecurangan. Dengan mengikuti kaidah syariat Islam, Young Living akan memberikan yang terbaik untuk para Brand Partner dan konsumennya. Kami akan terus menjaga kepercayaan dan kredibilitas kami sebagai perusahaan MLM yang baik di Indonesia,” tutup Ksatrio Yudho Sampurno.
Young Living Essential Oils, berbasis di Lehi, Utah, merupakan pemimpin dunia dalam essential oil yang tidak hanya menawarkan essential oil murni berkualitas tinggi, tapi juga produk alami yang mengandung essential oil.
Young Living melihat kepemimpinan industri dengan serius, di antaranya dengan menetapkan standar dengan komitmen kualitas Seed to Seal miliknya.
Prinsip panduan itu membantu Young Living melindungi bumi dan menyediakan produk otentik yang dapat digunakan dan dibagikan oleh brand partner dengan percaya diri kepada teman dan keluarganya.
Produk-produk Young Living berasal dari perkebunan milik perusahaan, perkebunan mitra, dan pemasok terpercaya lainnya yang tidak hanya mendukung gaya hidup sehat, tetapi juga memberikan peluang bagi lebih dari 6 juta brand partner untuk menemukan tujuan dan kesehatan seumur hidup dengan menyelaraskan pekerjaan dengan nilai dan semangat Young Living. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi