Raih Suara Terbanyak, Tetap Gugat ke MK

Rabu, 20 November 2013 – 09:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars menduga telah terjadi kesalahan penjumlahan total raihan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Akibat kesalahan yang diduga dilakukan oleh KPU Deli Serdang tersebut, persentase raihan suara pasangan ini ditetapkan hanya mencapai 29,99 persen. Sehingga meski meraih angka tertinggi, KPUD menyatakan  pilkada Deli Serdang akan dilakukan dua putaran. Karena hasil yang diraih tidak sampai 30 persen plus satu suara.

BACA JUGA: Tuding KPU Langkat Berpihak

Menurut Kuasa Hukum Ashari-Zainuddin, Agus Dwi Warsono, hal inilah yang menjadi alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Deli Serdang ke Mahkamah Konstitusi.

Karena berdasarkan bukti yang mereka miliki, hasil rekapitulasi perhitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada sebagaimana tertera dalam formulir C1, persentase yang diraih mencapai 30,022 persen.

BACA JUGA: Sikap Ketua Bawaslu Bikin Parpol Saling Curiga

"Ada dua pola yg kita mohonkan, yaitu kesalahan dalam penjumlahan total suara dan perbedaan suara sah yang diperoleh masing-masing pasangan calon di TPS,” ujar Agus usai digelarnya sidang perdana di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/11).

Menurut Agus, data yang mereka miliki memerlihatkan kekeliruan perhitungan terjadi di 13 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Percut, Sibiru-biru, Sibolangit, Kutalimbaru, Batangkuis, Sunggal, Pantai Labu, Hamparan Perak, Tanjung Morawa, Namorambe, Labuhan Deli, Patumbak dan Pancurbatu.

BACA JUGA: KPU Disarankan Manfaatkan Media Sosial

“Kekeliruan perhitungan ini yang memengaruhi persentase perolehan masing-masing paslon. Sebelumnya berdasarkan formulir DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten), total perolehan pasangan Ashari-Zainuddin 159.956 jiwa. Atau 29,99 persen. Namun dengan adanya koreksi berdasarkan data yang kita miliki, totalnya mencapai 160.086 jiwa, atau 30,022 persen,” katanya.

Menurut Agus, temuan mereka murni berdasarkan formulir C1 atau hasil rekapitulasi di tingkat TPS di seluruh Deli Serdang. Dan bukti-bukti tersebut nantinya  akan dibandingkan dengan data yang dimiliki KPUD.

Karena itu Agus yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka, apalagi  dalam peraturan MK disebutkan, jika ada perbedaan mendasar dalam perhitungan suara, maka perhitungan kembali ke C1.

"Dari bukti yang kita miliki memerlihatkan Pilkada Deli Serdang hanya satu putaran dan itu dimenangkan oleh klien kami. Jadi ini murni sengketa. Artinya memang ada ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. Apakah kesengajaan atau tidak, nanti dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Selain atas permohonan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars, sidang PHPU Pilkada Deli Serdang juga digelar atas permohonan pasangan calon Mudalifah-Syaiful Syafri. Dalam dalilnya, pemohon sebagaimana dikemukakan Kuasa Hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang, menilai KPU diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam melaksanakan Pilkada. Dalam petitumnya pasangan ini meminta MK berkenan mendiskualifikasi pasangan calon Ashari Tambunan-Zainuddin Mars.

Mendengar hal tersebut, Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi, menyarankan Kuasa Hukum mengubah petitum yang ada.

“Yang saya lihat (dalam permohonan pemohon), yang salah KPU, tapi kok yang diminta didiskualifikasi paslon nomor sekian. Jangan sampai orang yang sudah beritikad baik, menderita kesalahan karena kesalahan orang lain. Jadi pastikan apakah dia (pihak terkait) turut melanggar atau tidak,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini rencananya akan dilaksanakan Kamis (21/11) dengan agenda mendengar jawaban termohon, mendengar keterangan pihak terkait dan para saksi.

Pemohon Ashari-Zainuddin menyatakan akan mengajukan tujuh saksi dan seorang saksi ahli. Sementara pemohon Mudalifah-Syaiful, berencana menghadirkan sepuluh saksi ditambah seorang saksi ahli. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Diminta Cepat Benahi Bagian Pengaduan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler