Raja Pelangai Minta Polisi Terbuka soal Kasus Ini

Rabu, 20 Januari 2021 – 11:02 WIB
Aktivitas penambangan oleh PT Dempo Sumber Energi di aliran Sungai Batang Pelangai pada Selasa, 19 November 2019. Foto: Antara/Didi Someldi Putra

jpnn.com, PAINAN - Raja Adat Pelangai di Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta Polda Sumbar terbuka perihal alasan penghentian kasus penambangan batu di aliran sungai di kawasan hutan yang diduga ilegal oleh PT Dempo Sumber Energi.

Ia menyebut dengan adanya alasan yang jelas, maka masyarakat akan mengetahui seluk-beluk penanganan dengan terperinci.

BACA JUGA: Banjir Genangi Malaysia, Raja Memantau dari Udara

"Melalui salah satu media dalam jaringan saya mendapat kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan, namun pejabat polda tidak menjelaskan alasannya, mestinya dijelaskan," kata Raja Adat Pelangai Marwan Tuanku Sutan Pariaman di Painan, Selasa.

Secara keseluruhan, ia mengaku sangat mendukung adanya investor yang menanamkan modalnya di sektor pembangkit listrik tenaga air di Pelangai, kendati demikian jika terdapat persoalan ia meminta dituntaskan dengan profesional oleh pihak terkait.

BACA JUGA: Saat Banjir Bandang Datang Neni Sedang Menyiapkan Sarapan, Ya Allah, Astagfirullah...

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengungkap bahwa penanganan kasus penambangan yang diduga ilegal oleh PT Dempo Sumber Energi telah dihentikan, namun ia tidak membeberkan secara lugas alasan penghentiannya.

Salah satu rentetan penanganan ialah pemasangan police line pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu dan sejumlah alat berat di lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi pada Minggu, 12 Januari 2020, hal itu dilakukan karena aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA: Hari Ini Polisi Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad

Humas PT Dempo Sumber Energi Ruslan, pada Jumat (15/11/2019), menyebut perusahaan telah mengeruk bebatuan di aliran Sungai Pelangai Gadang sejak pekan kedua November 2019.

Pengerukan dilakukan di dua titik dari tiga titik yang direncanakan, kendati demikin ia mengakui bahwa perusahaan belum mengantongi izin.

Pada Senin, 19 November 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno, membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan ia juga mendorong agar kegiatan segera dihentikan.

Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat, Sahnan Sahuri Siregar, menyebut, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketika diminta tanggapan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Dempo Sumber Energi di kawasan hutan di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, ia menyebut tergantung dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan.

"Dempo sudah mengantongi izin atau belum, sepanjang izinnya bisa dibuktikan maka usahanya legal, namun jika tidak, bisa dipastikan ilegal," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler