Raja Sapta Oktohari Bakal Laporkan Balik Para Pelapornya

Jumat, 08 Mei 2020 – 23:52 WIB
Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan pers usai Kongres Istimewa KOI. Foto: ANTARA/Bayu Kuncahyo

jpnn.com, JAKARTA - Raja Sapta Oktohari (RSO) tidak terima lantaran dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan dan pasar modal. Merasa nama baiknya tercemar, pengusaha muda itu berencana melaporkan balik para pelapor ke polisi.

Pelaporan ini merupakan buntut kisruh investasi di PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) yang sedang dalam penyelesaian melalui jalur perdata di Pengadilan Niaga.

BACA JUGA: Raja Sapta Oktohari Sangat Terpukul Atas Kepergian Arminsyah

Kuasa hukum PT MPIS dan PT MPIP, Welfrid Silalahi SH menyatakan, urusan tersebut tidak ada kaitannya dengan individu. "Tolong bedakan antara urusan korporasi dengan pribadi. Kenapa jadi menyerang individu, ke Pak RSO. Ini digiring ke sana," sesal Welfrid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

"Seolah-olah Pak RSO secara pribadi tidak mau menyelesaikan persoalan investor. Padahal ini urusan korporasi, dialihkan ke pribadi. RSO sebagai organ atau komponen di perusahaan, tapi kalau pelaporan ke polisi itu urusan individu," imbuhnya.

BACA JUGA: Jejak Raja Sapta Oktohari, Calon Tunggal Ketum KOI 2019-2023

Diketahui, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang dilayangkan PT Tigafilosofi Mitra Kreasi. "Jadi PT MPIP dan PT MPIS punya kewajiban, ditempuh jalur perdata melalui Pengadilan Niaga. Kalau sudah perdata, ngapain dilarikan ke pidana. Apa urusannya? Apa motifnya?" tegas dia.

"Jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," tambahnya.

BACA JUGA: Asian Games 2018: Raja Sapta Oktohari Kebobolan Rp 2 Miliar

Welfrid menjelaskan, saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.

Menurutnya, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor. Skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.

Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.

Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian.

"Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.

Para oknum ini akan dilaporkan dengan UU ITE. Sebab, mereka tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup Whatsapp.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler