Rakernas MUI: Putusan MK Soal Penghayat Melukai Umat Islam

Kamis, 30 November 2017 – 22:52 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, BOGOR - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III MUI yang berlangsung dari 28-30 November 2017 di Bogor Jawa Barat, menghasilkan beberapa keputusan/rekomendasi.

Salah satunya tentang masalah terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Produser Naura dan Genk Juara Sowan ke Ketum MUI

Rakernas tersebut diikuti 200 peserta dari 34 utusan MUI provinsi seluruh Indonesia. Dibuka dan ditutup oleh Ketua Umum MUI Pusat Prof Dr KH Ma'ruf Amin.

Adapun enam keputusan MUI sebagai berikut:

BACA JUGA: MUI Kutuk Keras Serangan di Masjid Rawda

1. MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016. Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

2. MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

BACA JUGA: MUI Dukung Larangan Selfie Depan Masjidil Haram dan Nabawi

3. MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.

4. MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. MUI mengusulkan langkah-langkah solusi terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti penganut penghayat kepercayaan, pemerintah wajib melayani dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga.(KK)

b. Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

c. Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi Produk MA Diserahkan ke MK Saja


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler