JAKARTA -- Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Ronald Rofiandri mengatakan, ada banyak agenda penguatan DPRD saat membahas Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dimandatkan pada pembahasan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Misalkan kewajiban penyusunan laporan kinerja anggota (fraksi) DPRD dan penyampaiannya kepada masyarakat," kata Ronald, Selasa (6/3), di Jakarta.
Selain itu, lanjut dia, soal revitalisasi Badan Legislasi Daerah (Balegda). "Kemudian perubahan komposisi anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD dengan melibatkan pihak luar," kata Ronald lagi. Dengan demikian maka kinerja wakil rakyat di Senayan, bisa langsung diawasi oleh rakyat.
Karenanya, Ronald mengatakan, sehubungan dengan pemilihan pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda, pimpinan DPR dan Komisi II seharusnya mempertimbangkan dengan baik dan benar. Salah satunya, yaitu faktor pengalaman yang bersangkutan (calon) pernah terlibat dalam Pansus RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD sekarang menjadi UU Nomor 27 Tahun 2009 atau populer dengan sebutan UU MD3.
"Alasannya adalah agar visi dan spirit pembahasan (UU MD3) terdahulu, khususnya yang menyangkut penguatan DPRD, tetap terpelihara dan berkesinambungan," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertentangan Konstitusi, Hanura Tolak Kenaikan BBM
Redaktur : Tim Redaksi