jpnn.com - SAMARINDA – Bukan hanya takjil atau menu sahur yang diburu selama Ramadan. Narkoba pun juga menjadi barang yang cukup laris di Samarinda, Kalimantan Timur. Buktinya, belasan pengedar maupun bandar narkoba sudah selama Ramadan ini.
Terbaru, lima anggota jaringan pengedar sabu dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kamis (9/6) hingga Jumat (10/6) subuh.
BACA JUGA: Walah.. Walah.. Markas TNI Jadi Tempat Cekcok Pasutri
Pertama yang dibekuk polisi adalah Yopi Saleh, warga Jalan Pemuda 3, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Sungai Pinang. Saat itu Yopi baru saja melayani seorang langganannya menjual sabu-sabu.
Begitu pelanggannya pulang, sesaat jelang waktu berbuka puasa datang beberapa pemuda yang rupanya polisi. Pria 39 tahun itu pun kaget. Namun Yopi berusaha tenang menjawab pertanyaan polisi yang menanyakan tempat dia menyimpan sabu-sabu.
BACA JUGA: Model Cantik Tertangkap, Tarifnya Rp 3,5 Juta
Bapak dua anak tersebut berusaha mengelak. Yopi mengaku tidak ada menyimpan sabu. Yopi yakin polisi tak dapat menemukan enam poket sabu-sabu seberat 4,83 gram senilai 6,5 juta yang dia sembunyikan di bawah lantai kamar tidurnya.
Yopi salah. Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu lengkap beserta dengan seperangkat alat isap sabu-sabu. Usai menciduk Yopi, polisi menuju kediaman Ari Suryono alias Nono.
BACA JUGA: Brebes Siapkan 22 Jalur Alternatif untuk Pemudik
Pria 43 tahun itu diciduk polisi pukul 20.30 Wita. Sama dengan Yopi, Nono juga menyimpan sabu di bawah lantai rumahnya. Semula bapak satu anak tersebut mati-matian membela diri ketika polisi datang. Warga Jalan Joyo Mulyo, RT 36, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara itu bersikeras mengatakan tak menyimpan apalagi mengedarkan sabu-sabu.
Tapi Nono hanya bisa gigit jari setelah polisi menemukan 33 poket sabu-sabu seberat 14,66 gram senilai Rp 18 juta, satu bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, sebuah sendok penakar, sebuah pipet kaca dan uang tunai Rp 450 ribu yang dibungkus plastik hitam serta disembunyikan di kolong belakang rumah.
Penangkapan polisi berlanjut ke kawasan Mugirejo, Gang Lestari, Samarinda Utara, pukul 04.00 Wita subuh kemarin.
Tiga pria bernama Harifudin alias Lejong (46), Boyman (46) dan Darmawan diringkus Satuan Narkoba Polresta Samarinda di sebuah rumah bangsal. Rupanya bangsalan sengaja disewa untuk dijadikan markas mengedarkan sabu.-sabu
Sabu-sabu yang diedarkan Lejong, Boyman dan Darmawan berbeda dengan milik Ari serta Yono. Sabu-sabu seberat 5,78 gram senilai Rp 8 juta tersebut disembunyikan Lejong di kotak kartu remi berwarna biru.
"Itu sabu-sabu jenis blue ice dan warnanya memang biru. Narkoba jenis ini dipasok dari Tawau, Malaysia," beber Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah. (oke/rin/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm.. Masih Ada Panti Pijat yang Buka
Redaktur : Tim Redaksi