Ramadan, BPOM Sita Ratusan Ribu Kemasan Pangan tak Memenuhi Syarat

Senin, 20 Mei 2019 – 19:28 WIB
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama Ramadan dan jelang Lebaran 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan sebagai antisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus melindungi masyarakat.

Pengawasan dilakukan sejak April 2019 Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pangan secara intensif.

BACA JUGA: Ramadan, Tingkat Konsumsi Elpiji 3 Kg Naik

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, intensifikasi pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga 7 Juni 2019.

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).

“Sampai 10 Mei 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importer,” terang Penny di Jakarta, Senin (20/5).

BACA JUGA: Cinta Laura Senang Menjalani Ramadan di Indonesia

BACA JUGA: Puasa Saat Hamil Muda, Amankah bagi Janin?

Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar.

BACA JUGA: Jackcloth Lebaran Gelar Tur 8 Kota

Penny K. Lukito menjelaskan, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan. Pada tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.

”Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke kabupaten dan kota,” ungkap Penny.

Penny memaparkan, berdasarkan lokasi, temuan pangan kedaluarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, serta biskuit. Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.

“Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa,” tukasnya.

Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), dari 2.804 sampel yang diperiksa petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu kelompok agar-agar, kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan.

Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%).

”Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34%,” ungkapnya.

Hal ini, tambah Penny, menunjukkan tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat. Ini tidak terlepas dari upaya Badan POM bersama kementerian/lembaga terkait, yang memang gencar melakukan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Di samping melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan, Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluarsanya.

Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluarsa pada label produk dan/atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk. Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluarsa tersebut.

Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya, yaitu lebih jauh lagi pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM.

Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluarsa.

Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.

Penny menyatakan, Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia. Dan, melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.

“Badan POM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Terakhir, Penny mengharapkan masyarakat berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi. Dengan pengawalan keamanan pangan pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang dilakukan Badan POM, diharapkan menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunangan yang Ingatkan Siti Badriah soal Puasa Meski Belum Serumah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler