jpnn.com, JAKARTA - Salah satu debitur Bank Commonwealth Medan atas nama Ramli menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Medan.
Ramli yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomiannya mengajukan beberapa kali permohonan relaksasi atau restrukturisasi utang kepada Bank Commonwealth.
BACA JUGA: TEMPO Financial Award 2021 Menobatkan BJB Jadi The Best Financial Performance Bank
Sayangnya, Bank Commonwealth tidak memberikan kesempatan kepada Ramli untuk mendapatkan pengurangan bunga, denda, maupun jangka waktunya.
"Setelah klien kami mengajukan permohonan restrukturisasi, yang klien kami dapatkan justru pemberitahuan lelang terhadap sebidang tanah milik Ramli," kata kuasa hukum Ramli, Finsensius Mendrofa, Rabu (20/10).
BACA JUGA: KLHK dan Le Minerale Inisiasi Standarisasi Bank Sampah
Diketahui, Ramli memiliki tanah seluas 202 M² dengan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB No. 3929) atas nama Ramli.
Tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Listrik Dalam No. 7 I, Kelurahan Petisan Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Rumah milik Ramli di Jalan Listrik Dalam No. 7 I, Kelurahan Petisan Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, yang akan dilelang Commonwealth. Foto: dok pri untuk jpnn
Pemberitahuan penetapan lelang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan per Kamis (21/10) ini.
"Klien kami sudah berusaha untuk menemui pimpinan Bank Commenwealth di Medan, namun tidak pernah bertemu dan selalu disarankan ke kantor pusat. Hal ini sangat merugikan klien kami," tutur Finsensius.
Dia menjelaskan Ramli bersedia membayar utang pokok tertunggak, bunga, dan denda tetapi tidak ada tanggapan dari pihak Bank Commonwealth sementara lelang tetap dilakukan.
Finsensius berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia bisa terlibat dalam mengawasi dan memberikan teguran kepada Bank Commonwealth.
"Proses lelang tersebut klien kami tidak tahu-menahu, kapan dilakukan, appraisal sama sekali. Klien kami tidak tahu," ujar dia.
Dengan begitu, Finsesius menduga pelelangan tersebut cacat hukum sehingga dia akan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Medan. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih