Rangkap Jabatan Oke, Gaji Dobel No

Sabtu, 14 Juni 2008 – 13:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ternyata tak semua departemen/kementerian mengikuti anjuran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melepas rangkap jabatan komisaris BUMNKementerian BUMN tetap ngotot mempertahankan pejabat negara yang menduduki komisaris di perusahaan pelat merah.

Sekretaris Men BUMN Said Didu menyatakan, wakil pemerintah di perusahaan negara tetap diperlukan untuk menjaga kepentingan pemerintah

BACA JUGA: Pemilik Adam Air Terancam Blacklist

’’Dari beberapa pengalaman, BUMN yang nggak ada wakilnya menjadi kendala rumit saat pemerintah ingin mengembangkan BUMN itu,’’ kata Said dalam keterangan pers di kantornya kemarin (13/6).

Menurut dia, pejabat negara yang merangkap menjadi komisaris BUMN tidak melanggar peraturan

Baginya, penempatan tersebut sudah sesuai UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, dan UU Pengelolaan Keuangan Negara

BACA JUGA: Cak Nun Isi Baterai Pegawai KPK

Menurut UU PT, pemegang saham berhak menempatkan wakilnya di perusahaan
’’Kalau ada konflik kepentingan, memang nggak boleh

BACA JUGA: Panggung pun Nyaris Runtuh

Tapi, kalau interest-nya sama, kan bagus,’’ ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah memang punya kepentingan strategis untuk menempatkan pejabat negara sebagai komisaris BUMNNamun, Kalla tidak sepakat bila pejabat tersebut menerima gaji rangkapSebagai pemilik saham mayoritas, sambung dia, pemerintah harus menempatkan wakil agar bisa mengawasi kinerja direksi dan perseroan’’Karena itu, pemerintah menunjuk komisaris dari kalangan pejabat, profesional, maupun pensiunan pejabat,’’ imbuhnya kemarin.

Bila PNS dilarang untuk menjadi wakil pemegang saham, pemerintah tidak punya pilihan selain menunjuk komisaris dari profesional dan pensiunanSebab, anggota parpol dilarang menjadi komisaris di perusahaan BUMNMasalahnya, profesional yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN sering tidak mewakili kepentingan pemerintah’’Kalau demikian, lantas dia mewakili siapa,’’ tanyanya.

Meski melarang rangkap jabatan di Depkeu, Menkeu Sri Mulyani menjamin tetap ada wakil pemerintah di BUMNCaranya, menempatkan pegawainya sebagai komisaris, namun tidak lagi menduduki jabatan struktural di pemerintahan.

Menkeu mengatakan, dari 62 ribu pegawai Depkeu, tidak semua menjadi pejabat strukturalKarena itu, jika ada karyawan yang secara profesional melalui prosedur yang baik pantas menjadi komisaris, dia akan ditugasi untuk menduduki jabatan tersebut.

’’Dengan penugasan yang jelas, dia menjadi komisaris tanpa harus menduduki jabatan struktural yang bisa menciptakan potensi benturan kepentingan,’’ kata Menkeu di kantornya kemarinDengan mekanisme tersebut, komisaris yang mewakili pemerintah akan bertindak profesional, serta memiliki aturan dan tugas yang jelas.

Di Departemen Keuangan, ada dua pejabat eselon I yang sudah melepas jabatan dobelYaitu, Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi yang mundur dari komisaris PT Krakatau Steel dan Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengundurkan diri dari komisaris utama (Komut) PT Bursa Efek Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berniat melepas jabatan komisaris PT Telkom TbkBegitu pula, Dirjen Anggaran Achmad Rohjadi yang mengaku rela melepaskan jabatan komisaris PT Pertamina dan PT Taspen.

Ketua Bapepam-LK AFuad Rachmany juga mengaku siap mundur jika diminta Menkeu’’Pengunduran diri ada mekanismenyaTetapi, kalau diminta mundur, saya siap,’’ kata Fuad kemarinFuad menjabat komisaris PT Pelindo IIDirjen Kekayaan Negara Hadiyanto juga bersedia melepaskan jabatan komisaris utama PT Garuda Indonesia’’Saya harus ikut keputusan,’’ kata Hadiyanto.

Dia menambahkan, secara pribadi dirinya sebenarnya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komut Garuda Indonesia kepada Menteri BUMN pada 28 MeiMengenai jabatannya sebagai komisaris Bank BTPN, dia malah sudah mundur jauh-jauh hariYakni, ketika semua saham pemerintah sudah dilepas di bank yang kini diakuisisi Texas Pacific Group tersebut(noe/sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 77 Juta Penduduk Indonesia Sehat Belum Masuk BPJS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler