PALEMBANG – Razia serentak dengan pola menyebar yang dilakukan jajaran Polsekta Sukarami, pada Sabtu malam (19/1), membuahkan hasil. Dijaring pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), dan dua pembawa senjata tajam (sajam).
Barang bukti yang berhasil disita malam itu, empat bilah sajam, dua paket SS senilai Rp300 ribu, bong, pipet, korek api gas, klip bening, sejumlah uang tunai dan handphone (Hp) merek HT.
Diketahui, malam itu mulai sekitar pukul 22.00 WIB, jajaran Polsekta Sukarami menggelar razia serentak dengan pola menyebar. Di antaranya di Jl TAA simpang Bandara SMB II, mengantisipasi kebut-kebutan liar. Lainnya, ke tempat rawan tindak kejahatan seperti ke Jl Soak Simpur, Jl Soekarno-Hatta, dan lainnya. Serta tempat yang disinyalir tempat peredaran narkoba, seperti ke kafe-kafe dan eks lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru.
”Kami tidak ingin terfokus di Jl TAA simpang bandara, jadi anggota yang lain di waktu yang sama juga blusukan ke tempat-tempat rawan,” terang Kapolsekta Sukarami Kompol Imam Tarmudi SIk MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio ST AMdIK, kemarin siang (20/1).
Hasilnya di Jl Suka Karya menuju Kampung Baru, dijaringlah tersangka Rano Karno (28) warga Jl Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), dengan barang bukti (BB) dua paket SS tersebut.
”Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di lokasi itu, memang kerap terjadi transaksi narkoba dan kita menindaklanjuti seperti dilaporkan masyarakat ke SMS Online Kapolda Sumsel,” kata Imam.
Tersangka Rano Karno, mengaku sudah empat bulan mengedarkan SS, mengambil barang dari bandarnya berinisial R. ”Aku bejual (sabu,red) untuk ngidupi anak aku Pak. Dari beli Rp300 ribu itu aku pecah lagi, biar dapat keuntungan Rp100 ribu dari penjualan,” kilah tersangka Rano Karno, yang pernah dihukum 2010 lalu dalam kasus penganiayaan.
Tak jauh dari lokasi tertangkapnya Rano, polisi juga mengamankan dua pembawa sajam. Dengan tersangka Suparman (32) warga Jl KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, dan Edi Efendi (30) warga Jl SMB II, Km 11, Palembang.
”Perbuatan membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, tetap sebuah pelanggaran. Karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” tambah AKP Hanys. (aja/air/ce3)
Barang bukti yang berhasil disita malam itu, empat bilah sajam, dua paket SS senilai Rp300 ribu, bong, pipet, korek api gas, klip bening, sejumlah uang tunai dan handphone (Hp) merek HT.
Diketahui, malam itu mulai sekitar pukul 22.00 WIB, jajaran Polsekta Sukarami menggelar razia serentak dengan pola menyebar. Di antaranya di Jl TAA simpang Bandara SMB II, mengantisipasi kebut-kebutan liar. Lainnya, ke tempat rawan tindak kejahatan seperti ke Jl Soak Simpur, Jl Soekarno-Hatta, dan lainnya. Serta tempat yang disinyalir tempat peredaran narkoba, seperti ke kafe-kafe dan eks lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru.
”Kami tidak ingin terfokus di Jl TAA simpang bandara, jadi anggota yang lain di waktu yang sama juga blusukan ke tempat-tempat rawan,” terang Kapolsekta Sukarami Kompol Imam Tarmudi SIk MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Hanys Pamungkas Subandrio ST AMdIK, kemarin siang (20/1).
Hasilnya di Jl Suka Karya menuju Kampung Baru, dijaringlah tersangka Rano Karno (28) warga Jl Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), dengan barang bukti (BB) dua paket SS tersebut.
”Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di lokasi itu, memang kerap terjadi transaksi narkoba dan kita menindaklanjuti seperti dilaporkan masyarakat ke SMS Online Kapolda Sumsel,” kata Imam.
Tersangka Rano Karno, mengaku sudah empat bulan mengedarkan SS, mengambil barang dari bandarnya berinisial R. ”Aku bejual (sabu,red) untuk ngidupi anak aku Pak. Dari beli Rp300 ribu itu aku pecah lagi, biar dapat keuntungan Rp100 ribu dari penjualan,” kilah tersangka Rano Karno, yang pernah dihukum 2010 lalu dalam kasus penganiayaan.
Tak jauh dari lokasi tertangkapnya Rano, polisi juga mengamankan dua pembawa sajam. Dengan tersangka Suparman (32) warga Jl KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, dan Edi Efendi (30) warga Jl SMB II, Km 11, Palembang.
”Perbuatan membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, tetap sebuah pelanggaran. Karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun,” tambah AKP Hanys. (aja/air/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Handphone Dirampok Pria Bergolok
Redaktur : Tim Redaksi