jpnn.com - JAKARTA - DKI Jakarta memenuhi tenggat waktu pengajuan usulan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD 2016. Bahkan telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan predikat terevaluasi pada 31 Desember lalu.
"Untuk saat ini hanya tinggal masalah proses administrasi. Kami masih butuh satu-dua hari. Tapi intinya mereka tepat waktu dan sudah terevaluasi oleh kemendagri," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Selasa (5/1).
BACA JUGA: Sedap! Lulung Bersedia Jadi Cagub, Asal Wakilnya Bukan Ahok
Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, hasil evaluasi ditanda tangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada 31 Desember 2015 lalu. Setelah sebelumnya Pemprov DKI menyerahkan berkas pada 23 Desember.
"Mereka menyampaikan tanggal 23 Desember itu fisik ya, tapi karena by sistem di unit layanan administrasi, baru 28 Desember secara resmi secara administratif. Tapi kami 25, 26, 27 itu dah lembur, bawa 19 buku, itu sekian puluh ribu sekian halaman," ujarnya.
BACA JUGA: Kisah Penumpang Commuterline Melahirkan di Tengah Sibuknya Stasiun Manggarai
Pemprov dan DPRD DKI kata Donny, mengajukan Ranperda APBD 2016 sebesar Rp 66,3 triliun. Kini posisinya telah terevaluasi, sehingga dengan demikian dalam waktu dekat dapat segera dimanfaatkan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra : Dinas Kebersihan Jangan Plinplan Soal Godang Tua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayaaa... Ahok Keluarkan Jurus Ngeles
Redaktur : Tim Redaksi