JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani menyesalkan pemerintah mendadak membatalkan rapat kerja dengan DPR membahas usulan program-program kebijakan terkait BBM, Kamis (27/1), di Komisi VII.
"Tidak ada alasan jelas, namun penundaan sampai kapan waktunya juga belum ada konfirmasinya," kata Dewi, Jumat (27/1), di Jakarta.
Ia menegaskan, penundaan ini sama saja pemerintah telah melakukan 'Mal Administrasi'. Diantaranya, sebut dia, mengabaikan tugasnya dan mengganggap enteng masalah yang sudah menjadi perdebatan publik.
Sebagian publik bahkan sudah merasakan keresahan termasuk pengusaha, pengguna kendaraan, sampai rakyat pengguna angkutan umum, nelayan pengguna solar dan lain-lainnya. "Rakyat merugi dengan makin tertundanya kebijakan sektor ini," tegasnya.
Ia mendesak Ombudsman harus melakukan tindakan terhadap situasi ini. Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang selenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan maupun BUMN, BUMD dan lain-lain.
Dijelaskan, Mal Administrasi menurut UU tentang Ombudsman RI merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang, menggunakan wewenang, atau tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk, kata dia, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiik dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Pemerintah sudah berkali-kali melakukan Mal Administrasi di sektor energi," katanya.
Sudah saatnya, kata dia, Ombudsman RI harus bergerak dan bekerja atas nama rakyat dan NKRI. Dorong pemerintah melakukan pemerintahan yang efektif,efisien dan segera menghadirkan kebijakan sektor energi karena energi merupakan modal dasar pembangunan.
"Apapun kebijakan sektor ini akan membawa dampak langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian negara ini," kata politisi PDI Perjuangan, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Dalami Keterangan Robert Tantular
Redaktur : Tim Redaksi