jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan MPR RI telah menyelesaikan penetapan komposisi pimpinan di Alat Kelengkapan MPR RI, serta penetapan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan MPR RI pada Rabu, 9 Oktober 2019 lalu MPR RI juga telah menetapkan pembagian tugas para Pimpinan MPR RI yang diputuskan secara musyawarah mufakat.
BACA JUGA: Jokowi Setuju Pengunduran Jam Pelantikan, Ada Potensi Ancaman?
"Penetapan pembagian tugas Pimpinan MPR RI, Alat Kelengkapan MPR RI, serta Komisi Kajian Ketatanegaraan secara musyawarah mufakat merupakan terobosan baru dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif perwakilan rakyat. Ini semakin membuktikan dan menguatkan argumen bahwa sesungguhnya di MPR RI hanya ada satu Fraksi, yakni Fraksi Merah Putih," ujar Bamsoet saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (14/10).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).
BACA JUGA: Kata Kiai Maruf saat Ditanya soal Persiapan Jelang Pelantikan dan Kabinet Mendatang
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Komisi Kajian Ketatanegaraan berisi 45 orang pakar dari berbagai bidang, seperti ahli hukum tata negara, sosial budaya, ekonomi, hingga hubungan internasional.
Bertugas memberikan masukan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan dari berbagai sudut pandang keilmuan kepada MPR RI.
BACA JUGA: Donald Trump Cuma Kirim Menteri Transportasi ke Pelantikan Jokowi
"Tugas lainnya yakni mengkaji dan merumuskan pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang sosialisasi 4 Pilar MPR RI; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunghal Ika. Serta merumuskan pokok pikiran tentang pelaksanaan Ketetapan MPR RI No.I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, nama-nama yang akan mengisi jabatan pimpinan maupun anggota di Alat Kelengkapan MPR RI, mulai dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran, maupun Komisi Kajian Ketatanegaraan akan diusulkan masing-masing fraksi dan kelompok DPD kepada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mekanismenya penunjukan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing fraksi dan kelompok DPD.
Alat Kelengkapan MPR RI terdiri dari Badan Sosialisasi yang diketuai F-Gerindra, dengan Wakil Ketua dari F-Nasdem, F-PPP, F-PAN, dan Ketua Kelompok DPD. Badan Pengkajian diketuai F-PDI Perjuangan, dengan Wakil Ketua dari F-Golkar, F-Demokrat, F-PKS, dan Kelompok DPD. Badan Penganggaran diketuai F-Golkar, dengan Wakil Ketua dari F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan Kelompok DPD.
"Sedangkan untuk Komisi Kajian Ketatanegaraan, Rapat Gabungan menyerahkan proses mekanisme pemilihan pimpinannya kepada Pimpinan MPR RI," tandas Bamsoet.
Dalam Rapat Gabungan tersebut, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menambahkan, MPR RI memastikan pelantikan Presiden - Wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2019 Pukul 14.30 WIB.
Para anggota MPR RI maupun tamu undangan diharapkan sudah mulai hadir satu jam sebelum acara pelantikan dimulai.
"Bukannya MPR RI ingin melarang, namun sebagai sesama anak bangsa, kami mengetuk kebesaran hati adik-adik mahasiswa maupun masyarakat yang ingin berdemonstrasi di acara pelantikan, bisa mengatur ulang demonstrasinya ke lain waktu. Sehingga proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan presiden-wakil presiden bisa berjalan khidmat. Ini juga menyangkut nama baik bangsa di mata dunia," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia