"Saya ingat saat itu pak BHD (Bambang Hendarso Danuri, Kapolri saat itu) baru satu minggu dilantik," katanya, di hadapan Timwas Century, di DPR, Rabu (12/9).
Menurut Antasari pada rapat itu SBY menyampaikan ketidakinginan bangsa Indonesia mengalami krisis seperti 1998. Maka, perlu antisipasi. Ada ancaman krisis kedua. "Untuk itu beliau menyampaikan, hal, langkah dan antisipasi yang harus diambil," kata Antasari.
Dia juga menyatakan bahwa dalam konteks penegak hukum, ada kalimat yang disampaikan SBY. Antasari lalu mengutip dalam bahasa Inggris di hadapan timwas Century.
"Yang kami tangkap "seringkali kita harus melakukan hal yang tepat tapi aturan blm mengatur. Kalau mengantisipasi krisis tidak bisa normal, mungkin cara ekstra," kata Antasari.
Dalam konteks itu, Antasari menyatakan bahwa sebagai Ketua KPK mendukung langkah kebijakan yang diambil untuk mengatasi krisis. "Namun, apabila dalam kebijakan yang diambil itu ada oknum menyalahgunakan, KPK bertindak," ungkap Antasari.
Dia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan untuk bangsa dan kepentingan umum tidak bisa dipidana. Tapi, lanjut dia, kalau kebijakan disimpangkan, bisa dipidana. Lanjut dia, apalagi kalau ada oknum yang melaksanakan berkoerlasi dengan pembuat kebijakan untuk penyimpangan, bisa dipidana.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan: Penjelasan Antasari tak Ada yang Baru
Redaktur : Tim Redaksi