jpnn.com - SERANG - Harapan Provinsi Banten memiliki peraturan daerah mengenai pondok pesantren kandas sudah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rancangan peraturan daerah yang digagas DPRD Banten itu tak lolos evaluasi.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membenarkan bila pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait Raperda Ponpes.
BACA JUGA: Bocah Kembar Tenggelam, Zaliwa dan Zalika Ditemukan Tewas Mengapung
“Kami sudah menerima surat evaluasi dari Kemendagri, agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, silakan media menyampaikan isi surat dari Mendagri,” kata Asep kepada Radar Banten, Selasa (15/11).
Untuk menindaklanjuti keputusan Mendagri yang tidak menyetujui Raperda Ponpes menjadi perda di Banten, Asep mengaku dewan akan segera membahasnya kembali.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Tingkatkan Status Bencana ke Siaga Satu
“Saya pikir perdanya kita ubah menjadi perda mengenai budaya dan kearifan lokal. Namun, konten di dalam draf raperdanya tetap memuat tentang pondok pesantren salafi,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah mengaku kecewa dengan keputusan Kemendagri. Kendati demikian, DPRD Banten harus mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA: 18 Pekerja Asing Ilegal di PLTU Pangkalan Susu Diciduk Polisi
Menurut Muflikhah, dirinya ikut langsung saat pembahasan bersama Pansus Raperda Ponpes. Bahkan saat berkonsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Raperda Ponpes mendapat dukungan penuh.
“Pansus mendapat dukungan penuh dari Kemenag untuk mengkaji dan menggodok Raperda Ponpes ini. Berdasarkan data Kemenag, baru Banten yang menggagas Raperda Ponpes secara nasional,” kata Muflikhah.
Politikus PPP ini menuturkan, untuk mewujudkan Raperda Ponpes pimpinan DPRD Banten ikut mengawal proses pembahasan di tingkat pansus.
Menurutnya, DPRD bersama Pemprov Banten menyerap semua masukan dari masyarakat. Terutama dari FSPP dan MPS yang sejak awal mendorong Provinsi Banten memiliki perda tersebut.
“Pada prinsipnya, isi raperda ini tentang pemberdayaan ponpes. Sebab selama ini belum ada payung hukum yang mendukung pemberdayaan ponpes dilakukan maksimal oleh pemerintah daerah. Namun, keputusan tetap ada di Kemendagri karena perda menjadi produk hukum,” jelasnya.
Muflikhah melanjutkan, selama ini pemberdayaan ponpes di Banten hanya didukung pemerintah melalui bantuan yang tidak dialokasikan secara khusus melalui APBD.
Dengan adanya Perda tentang Ponpes, pemberdayaan ponpes di Banten bisa lebih terarah, terencana, dan efektif.
“Selain menjadi kearifan lokal, keberadaan ponpes di Banten telah nyata terbukti ikut mencerdaskan generasi muda bahkan melahirkan tokoh-tokoh pemimpin nasional, itu yang membuat DPRD menggagas Raperda Ponpes,” ungkapnya.
“Dengan adanya keputusan dari Mendagri, jalan terbaik ya harus merubah perdanya namun tetap kontennya tentang pondok pesantren,” sambungnya. (Deni S/Radar Banten/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duarrr! Kapal Tanker Meledak di Batam, 1 Tewas, 2 Kritis
Redaktur : Tim Redaksi