jpnn.com, JAKARTA - Rapper Amerika Serikat, Kidd Creole divonis hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan tunawisma yang terjadi pada 2017.
Salah satu pendiri band Grandmaster Flash and Furius Five ini terbukti bersalah atas pembunuhan tingkat pertama.
BACA JUGA: Hotman Paris Bongkar Isi Pesan dengan Iqlima Kim, Alamak
Pemilik nama asli Nathaniel Glover ini dihukum karena menikam John Jolly dengan pisau sebanyak dua kali di bagian dada.
Sebelum peristiwa itu, Kidd Creole dan John Jolly sempat terlibat cekcok di jalan Manhattan.
BACA JUGA: Istri Rapper Derry NEO Berharap Sang Suami Direhabilitasi
Jolly kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, dikutip dari AFP pada Kamis (5/5).
Kidd Creole adalah anggota dan pendiri Grandmaster Flash and the Furious Five, band rap pertama yang masuk dalam Rock and Roll Hall of Fame pada 2007.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Barbie Kumalasari Ikut Berkomentar, Hotman Paris Beri Peringatan
Band itu terbentuk pada 1970-an di Bronx, dan dianggap sebagai salah satu pelopor musik rap dan hip hop pada masanya.
Pada 1982, band itu merilis lagu "The Message" yang masuk urutan ke-51 dalam 500 lagu terpopuler versi Rolling Stone. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh