Rapper Ini Divonis 16 Tahun Penjara, Kasusnya Mengerikan

Jumat, 06 Mei 2022 – 12:00 WIB
Rapper AS Kidd Creole divonis hukuman 16 tahun penjara. Foto: Wikimedia commons

jpnn.com, JAKARTA - Rapper Amerika Serikat, Kidd Creole divonis hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan tunawisma yang terjadi pada 2017.

Salah satu pendiri band Grandmaster Flash and Furius Five ini terbukti bersalah atas pembunuhan tingkat pertama.

BACA JUGA: Hotman Paris Bongkar Isi Pesan dengan Iqlima Kim, Alamak

Pemilik nama asli Nathaniel Glover ini dihukum karena menikam John Jolly dengan pisau sebanyak dua kali di bagian dada.

Sebelum peristiwa itu, Kidd Creole dan John Jolly sempat terlibat cekcok di jalan Manhattan.

BACA JUGA: Istri Rapper Derry NEO Berharap Sang Suami Direhabilitasi

Jolly kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, dikutip dari AFP pada Kamis (5/5).

Kidd Creole adalah anggota dan pendiri Grandmaster Flash and the Furious Five, band rap pertama yang masuk dalam Rock and Roll Hall of Fame pada 2007.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Barbie Kumalasari Ikut Berkomentar, Hotman Paris Beri Peringatan

Band itu terbentuk pada 1970-an di Bronx, dan dianggap sebagai salah satu pelopor musik rap dan hip hop pada masanya.

Pada 1982, band itu merilis lagu "The Message" yang masuk urutan ke-51 dalam 500 lagu terpopuler versi Rolling Stone. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler