Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Selasa, 29 November 2016 – 02:26 WIB
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - BEKASI - Polsek Jatiasih meringkus dua pencuri spesialis rumah kosong beserta dua orang penadahnya di kediaman mereka masing-masing, yakni Jatiasih, Bekasi dan Tapos, Kota Depok, Senin (28/11).

Perburuan pelaku dimulai dari laporan pemilik rumah Sulistyowati (39) yang melapor pada Jumat (25/11) lalu.

BACA JUGA: Ckckck... Pria Ini Tertangkap Tangan Saat Dorong Motor Curian

Rumah korban yang terletak di Perumahan Dirgantara Permai, Kelurahan Jatisari, Jatiasih kehilangan lima ponsel.

Kepala Polsek Jatiasih Komisaris Rajiman, mengatakan, pelaku MN (27) dan AS (28) memasuki rumah dengan memanjat tembok belakang rumah dengan alat bantu berupa bambu.

BACA JUGA: Ckckck... Pria Ini Tertangkap Tangan Saat Dorong Motor Curian

“MN mengambil satu iPhone 5 dan laptop Apple, sedangkan AS mengambil tiga ponsel Oppo dan satu unit Blackberry. Saat pembagian barang curian, MN menjual ponsel dan laptop ke AS seharga Rp 1 juta,” jelas Rajiman.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan memancing AS di Jatisampurna untuk menangkapnya. Dari tangan AS diamankan ponsel dan laptop korban.

BACA JUGA: Gara-gara Air dan Sampah, Pasutri Ini Tewas Ditikam Tetangga

“AS mengaku barang berharga korban berupa empat ponsel telah berpindah ke tangan pelaku yang bernama Ro dan Al,” ucapnya.

“Petugas lalu menangkap R dan MA di rumahnya di daerah Depok. Dari tangan tersangka polisi menyita tiga ponsel Oppo dan Blackberry korban,” sambung Rajiman.

Akibat perbuatannya, tersangka MN dan AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan R dan MA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.(van/gob/chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pria Berduel hingga Tewas Usai Tenggak Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler