jpnn.com - BATAM - Tedi Anggoro, 24, tersangka pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diringkus jajaran Polresta Bandarlampung, Senin (11/7). Warga Jalan P. Emir M. Noor, Bandarlampung itu ditangkap di wilayah Jalan MS Salim Batu Bara, Kupang, Telukbetung, Bandarlampung.
Kasatreskrim Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus tersangka dengan cara berkeliling mencari target pengendara sepeda motor kemudian memepet dan mengancam korban.
BACA JUGA: Empat Tersangka Suap Pengadaan Alkes Ini Segera Disidangkan
“Pelaku berjumlah dua orang berkeliling mencari target. Setelah korban lengah, pelaku memepet korban dan mengancam korban dengan senjata tajam kemudian mengambil paksa motor korban. Untuk rekan pelaku berinisial M masih dalam pengejaran petugas,“ terang Dery, seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group),
Hasil pengembangan petugas, para tersangka diduga telah melakukan aksi lebih dari lima Tempat Kajadian Perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung. Aksi terakhir para tersangka dilakukan pada 21 Mei 2016. Mereka berhasil mengambil sepeda motor milik Saiful Anwar, warga Sukadanaham, Bandarlampung.
BACA JUGA: Supir Dokter Menjambret untuk Biaya Persalinan Istri, Remuukk
Tedi mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya berbagai wilayah di Bandar Lampung. “Saya baru pertama kali melakukannya, itu pun di ajak oleh teman saya. Hasil dari curian motor kami dijual di berbagai tempat dengan harga 2 juta dan hasilnya kami bagi dua. Uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya,” katanya.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara dua belas tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)
BACA JUGA: Ckckck… Saking Kesalnya Curanmor Buang Sepeda Motor Ini ke Sungai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Foto Penjambret Mukanya Remuk, Warga Puas
Redaktur : Tim Redaksi