Rasain!!! Gondol 450 Kg Benang Tenun, Enam Orang Dibekuk Polisi

Rabu, 20 Januari 2016 – 04:28 WIB
Pelaku pencurian benang tenun beserta barang bukti di Mapolsek Buaran. Foto : Radar Pekalongan

jpnn.com - BUARAN - Jajaran Polsek Buaran berhasil mengungkap kasus pencurian benang tenun milik pabrik tekstil PT Pismatex di Kelurahan Sapugarut, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Senin (18/1). Enam tersangka yang berkomplot melakukan pencurian itu dibekuk aparat kepolisian. Termasuk di dalamnya, dua orang oknum 'orang dalam' yang bertugas di bagian gudang pabrik tersebut.

Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memasukkan benang-benang untuk bahan baku kain sarung tenun itu ke dalam tumpukan barang rongsok atau affal menggunakan sebuah truk. Para tersangka berkomplot mencuri benang tenun jenis grey sehingga mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

BACA JUGA: Ngeri, Perampok Bersenpi Kuras Money Changer

Kapolsek Buaran AKP Harsono menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari kecurigaan dua orang petugas Satpam PT Pismatex terhadap truk yang membawa barang rongsok dari dalam gudang. Semula truk bernomor polisi G-1499-MC yang dikemudikan RF (29), warga Proyonanggan, Batang, bersama tiga orang tenaga bongkar muat itu hendak keluar dari lingkungan pabrik. 

"Setelah truk tersebut mengambil muatan berupa barang rongsok atau affal dari gudang PT Pismatex, dua orang satpam pabrik tersebut curiga karena melihat muatan truk tersebut melebihi batas," ungkapnya AKP Harsono saat ekspos kasus tersebut di Mapolsek Buaran, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Mabes Polri Ungkap Motif Lain di Balik Kematian Mirna

Truk tersebut dihentikan, kemudian kedua satpam menyuruh sopir untuk membongkar muatan. Setelah semuanya dibongkar, ternyata ditemukan ada 12 'cones' benang tenun jenis grey yang dikemas dalam kardus. 

Selain itu ada empat benang grey dalam kemasan karung warna putih. "Untuk mengelabui petugas keamanan, benang curian itu disembunyikan di bawah tumpukan barang-barang rongsok yang diambil dari dalam gudang. Selanjutnya, sopir berikut tiga orang tenaga bongkar muat diamankan di pos satpam setempat. Kemudian petugas satpam melapor ke Polsek Buaran," jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Ada Motif Asmara di Balik Kasus Mirna?

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Buaran yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hozali dibantu anggotanya dan unit Sabhara ke lokasi. Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan.

Dari pemeriksaan tersebut dilakukan pengembangan. Ada dugaan bahwa pencurian itu melibatkan orang dalam. Sampai akhirnya, mengarah ke tersangka lain, yakni dua orang oknum karyawan bagian gudang, berinisial UA (42) dan rekannya, berinisial FB (36).

"Anggota kami kemudian mencari keberadaan dua orang bagian gudang itu. Satu orang berhasil kita tangkap di area pabrik, sedangkan satunya lagi sudah pulang, namun akhirnya bisa kita tangkap. Sehingga total, sementara ada enam tersangka yang sudah kita amankan," bebernya.

Selain mengamankan enam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk bernomor polisi G-1499-MC, serta 12 kardus dan empat karung berisi benang tenun. "Total nilai kerugian pihak pabrik akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 15 juta," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yang merupakan oknum tenaga administrasi gudang PT Pismatex, UA, mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kepepet oleh kebutuhan. Aksi tersebut dilakukan pada saat jam istirahat siang. 

"Kebetulan saat itu stok benang di gudang masih banyak, sekitar 300 bal. Saya terdesak kebutuhan. Kemudian saya menawarkan ke yang beli rongsok, ternyata dia mau membeli. Perkilo dihargai Rp 5 ribu, total ada 450 kilogram," aku pria yang mengaku sudah bekerja selama 22 tahun di pabrik tersebut. (way/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Penyuka Sesama Jenis? Ini Tanggapan Pengacaranya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler