jpnn.com - FALCON Pictures gerah terhadap pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 yang baru tayang pada 8 September 2016. Karena itu, mereka langsung bertindak dengan melaporkan para pelaku pembajakan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9). Pihak Falcon Pictures menggandeng Lydia Wongsonegoro sebagai pengacara terkait kasus pembajakan tersebut.
"Ibu Lydia baru melaporkan dua pelaku yang melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn. Ini di Youtube dan Bigo," kata Eksekutif Produser Falcon Pictures H.B Naveen usai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta.
BACA JUGA: Ini Hasil Pemeriksaan Kongkow Perwira Polda dengan Bos Perusahaan
Naveen menambahkan, pihaknya sudah mengetahui pelaku yang melakukan pembajakan. mereka juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu.
"Ada bukti video, screenshoot akun Facebook, Twitter, Bigo. Rekaman videonya semua lengkap," ucap Naveen.
BACA JUGA: Halo Para PNS, Ingatlah Pesan Pak JK Ini
Sementara, Lydia menyatakan, para pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn dikenakan Pasal 48 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan UU Hak Cipta.
"UU Hak Cipta Pasal 113 ayat (4) mengenai pembajakan dengan ancaman hukum sepuluh tahun dan denda Rp 4 miliar," pungkas Lydia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tito: Kalau Tidak mau Berfoto, Nanti Dikira Polisi Sombong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wonderful Indonesia Bergelimang Gelar Dari TripAdvisor
Redaktur : Tim Redaksi