jpnn.com - BATAM - Perkara pencabulan dengan terdakwa Muhammad Didi Navier divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/2) sore.
Majelis hakim yang dipimpin Juli Handayani menyatakan terdakwa bersalah telah mencabuli korban FS yang masih berusia dibawah umur. Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 20014 Tentang Perubahan terhadap UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Polisi yang Nyabu Merengek Minta Direhabilitasi
Sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Sesuai fakta persidangan dari saksi dan pengakuan terdakwa, maka dakwaan tersebut telah terpenuhi," kata Juli Handayani yagn didampingi hakim anggota, Tiwik dan Imam.
BACA JUGA: Operasi Antik 2016: Empat Pengedar Narkoba Diringkus
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU Megawati menerimanya. "Saya terima yang mulia," ujar Didi Navier.
Diketahui, perbuatan bejat itu terjadi saat korban FS bersama rekannya Anggi diantar oleh Hengki ke tempat usaha cucian motor terdakwa di Bengkongsadai, sekira awal September 2015.
BACA JUGA: Miris Di Surabaya, Masih ada Siswa Lesehan di Kelas
Karena sudah larut malam, FS dan Anggi takut pulang ke rumah. Terdakwa pun menawarkan agar korban bersama Anggi tidur di tempat usaha cucian motor tersebut. Sementara Hengki memilih pulang ke rumahnya.
Saat korban FS dan Anggi tertidur lelap, terdakwa pun melakukan aksinya. Terdakwa Didi Navier pun mencabuli korban FS.(cr15/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Alokasi Khusus untuk Jembatan Bulan
Redaktur : Tim Redaksi